NEWSDIGITAL,ID .Polresta Jambi – Kapolresta Jambi Eko Wahyudi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, S.E., S.I.K., Menyampaikan telah diamankan 2 (DUA) Orang Laki-laki yang melakukan tindak pidana narkotika, Tepatnya sekira pukul 22.00 Wib, Minggu 20/11/2022.
Untuk identitas pelaku berinisial yang pertama K.A.P Bin Anasril , Umur 25 Th, seorang Laki-laki, WNI, Agama Islam, Tidak Bekerja , Alamat Jln.Kenari IV No. 16 Kel. Kenali Asam Atas Kec.Kota Baru Kota Jambi , yang kedua inisial D.S Bin Iskandar, Umur 29 Th, seorang laki-laki, WNI, Agama Islam, Tidak Bekerja, Alamat Jln.Kenari IV No. 5 RT. 8 Kel. Kenali Asam Atas Kec.Kota Baru Kota Jambi.
Kronologi Penangkapan Kasat Narkoba Menjelaskan Tepatnya Pada hari Minggu , tanggal 20 November 2022 , sekira pukul 22.00 wib. Anggota Opsnal sat resnarkoba polresta jambi mendapatkan informasi bahwa di Jl. Orang Kayo Pinggai Kel.Talang Banjar Kec. jambi timur kota jambi provinsi jambi sering dijadikan transaksi tindak pidana jenis shabu.dengan berbekal informasi dari masyarakat anggota opsnal satresnarkoba polresta jambi mencurigai salah satu orang laki laki yang mengendarai sepeda motor yang mana saat dilakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki yang berinisial K.A.P bin Anasril menggunakan sepeda motor scopyy dilakukan penggeledahan ada ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok LA ICE yang berisikan 1 (satu) paket kecil shabu.
Kemudian pada saat diinterogasi anggota mendapatkan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah milik K.A.P Bin Anasril yang diperoleh dari seseorang yang berinisial D.S Bin Iskandar , kemudian anggota opsnal sat resnarkoba polresta jambi melakukan pengembangan di rumah D.S Bin Iskandar yang beralamat di Jln. Kenari IV No. 5 Rt. 8 Kel. Kenali Asam Atas Kec. Kota Baru Kota Jambi yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ada ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak merah yang berisikan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu atas pintu dapur rumah milik D.S Bin Iskandar.
Kasat Narkoba Menambahkan, Barang bukti yang telah diamankan oleh tim opsnal satresnarkoba polresta jambi dari para pelaku tersebut berikut:
– 1 (satu) paket kecil shabu
– 1 (satu) buah kotak rokok LA ICE
– 1 (satu) bekas asoy hitam
– 1 (satu) lembar lakban hitam
– 1 (satu) unit hp android samsung warna hitam
– motor scoppy dengan no pol BH 6411 AF
(diakui milik K.A.P)
– 1 (satu) paket kecil shabu
– 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil
– 1 (satu) buah kotak merah
– 1 (satu) unit hp android merk vivo.
– 1 (satu) unit hp nokia warna biru (Diakui milik KEMAS)
Kasat Narkoba, Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi humas Polresta Jambi Iptu Azwardi, S.E., membenarkan ada penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkoba, Melanggar Pasal 112 atau 114 dan ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.( YL ).

