• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Senin, Oktober 5, 2026 22:57
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home HOME

Penganiyaan Antar Tukang Tenda Berhasil Didamaikan Jaksa

4 tahun ago
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Selasa / 20 / Desember / 2022.

NEWSDIGITAL ID. Kejati Jambi -Andi Gunawan buruh tenda di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Proponsi Jambi yang sempat terlibat kasus penganiayaan akhirnya resmi dimenghirup udara bebas setelah kasusnya resmi dihentikan oleh Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Senin, 19/12/2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari Sugih Carvalho berserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan ekspose penghentian perkara berdasarkan restorative justice atas nama Tersangka Andi Gunawan yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dihadapan Kajati Jambi Elan Suherlan dan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili oleh Direktur Orang dan Harta Benda.

Dalam paparannya Sugih Carvalho, Kajari Batanghari menjelaskan jika haru Sabtu tangal 30 Juli 2022 Tersangka Andi Gunawan Alias Asep Bin Jali datang ke Mila Tenda untuk bekerja dan akan mengambil tenda untuk dipasang, saat itu Tersangka Andi bertemu dengan korban Faturahman dan menanyakan keberadaan barang tenda milik Tersangka namun,

korban hanya diam dan meninggalkan Tersangka sehingga terjadi kesalahpahaman yang ia kira korban telah menyembunyikan tenda dan mulailah terjadi adu mulut, dorong mendorong dada korban Faturahman hingga akhirnya terjadi perkelahian
hingga dipisahkan teman-temannya.

Saat ekspose inilah Jampidum beserta Kajati Jambi Elan Suherlan menyetujui permohonan RJ yang diajukan dengan alasan Tersangka/ Terdakwa Andi Gunawan baru pertama kali melakukan tindak pidana, kejahatannya kurang dari 5 tahun penjara serta telah terjadi perdamaian antara Tersangka dan Korban sehingga memenuhi ketentuan Perja No 15 tahun 2020.

Setelah paparan Kajati Jambi Elan Suherlan dan Aspidum Gloria Sinuhaji yang didampingi para Kasi di bidang Pidum Kejati Jambi menyampaikan agar Tersangka/Terdakwa Andi segera dikeluarkan dari tahanan serta tidak mengulang dikemudian hari “Setelah RJ ini disetujui Pimpinan, agar Kajari Batanghari segera membebaskan Terdakwa dari tahanan” Jelas Elan Suherlan.( YL ).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • 1200 Rumah di Kelurahan Jelutung Akan Memulai Program OPBM

    1200 Rumah di Kelurahan Jelutung Akan Memulai Program OPBM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi Hadiri Workshop Keberlanjutan Program HIV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobilitas Makin Praktis, Aplikasi Y-ON Yamaha Jadi Andalan Pengendara di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Fungsional Di Lantik Oleh Wakil Wali Kota Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Beberapa Jalur Bagi Masyarakat Yang Ingin Mendapatkan Sertifikat Tanah Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In