• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Kamis, Oktober 1, 2026 12:52
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home DAERAH

Tim Macan Polres Merangin Amankan Satu Orang Pengedar Sabu

4 tahun ago
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

NEWSDIGITAL.ID.Merangin – Tim Macan Polres Merangin, menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu. Pengedar ditangkap bersama barang bukti 22,14 gram sabu dibungkus klip bening, dan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan.

Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan S.AP.,M.H menerangkan, pengedar berinisial r (32) itu ditangkap di desa koto rayo Kec.Tabir, (12/01/2023).

Kasat menjelaskan Kronologis Penangkapan “Pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022, sekira pukul 21.30 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa saudara (R) sering membawa narkotika jenis shabu dari bungo menuju merangin kemudian tim melakukan pengintaian dan pengejaran pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 lalu mengamankan salah seorang pelaku yang ber inisial (R) terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan genggam yang diamankan dari pinggang pelaku dan 5 (Lima) paket yang diduga narkotika Shabu serta barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, kemudian pelaku dibawa ke Polres Merangin Untuk di Intrograsi Lebih lanjut”.

“Barang buktinya sabu 22,16 gram dan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan. Pelaku Kita amankan karena memang sudah menjadi Target dari Tim Macan,” kata AKP Simsal, Kamis (12/01/2023).

Sambungnya, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan, untuk menggali informasi dari mana pelaku memiliki narkotika tersebut.
“Masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Merangin,” kata AKP Simsal.

Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
“Ancaman pidana minimal 10 tahun penjara,” katanya,(Mawan)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Stemmotivering Perubahan APBD 2026, Fraksi DPRD Kota Jambi Sampaikan Pandangan Akhir

    Stemmotivering Perubahan APBD 2026, Fraksi DPRD Kota Jambi Sampaikan Pandangan Akhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Keluhan Warga Terkait Aktivitas Shelter Molby

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kota Jambi Terima Audiensi Forum LPM se-Kota Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi Hadiri Workshop Keberlanjutan Program HIV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemas Faried Bersama Komisi III DPRD Kota Jambi Tinjau Pengelolaan Sampah di TPA Talang Gulo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In