NEWSDIGITAL.ID.JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Jambi dalam bulan Januari.
Hal tersebut di katakan Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru SIK.MH selaku Dirresnarkoba Polda Jambi saat press release di ruang rupatama lantai 2 Polda Jambi, Jumat (3/1/2023).
“Ada 5 orang yang di amankan semua laki-laki dengan rincian
*2 orang telah di tetapkan sebagai tersangka
*3 orang masih dalam proses penyelidikan untuk mencari alat bukti berupa sabu.
Dua tersangka tersebut atas nama Yogi Bernando(27tahun) warga jln lintas Timur Dusun 1 RT 01 RW 03 Desa Baru Kec.Silak Hulu Kab.Kampar Provinsi Riau.dengan barang bukti shabu seberat 125,764 gram.
Yang kedua atas nama Abdillah Als Nanda Bin Mahfud (alm)(41tahun) warga jln Gedung Boga RT 02 RW 06 Kel.gedung Boga Kec.Way Serdang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung dengan barang bukti shabu seberat 957,234 gram, total barang bukti shabu yang di dapat dari ke dua tersangka adalah 1.082,998 gram.
Kedua tersangka akan di kenakan pasal tentang Narkotika yaitu pasal 114 ayat (2)dan atau pasal 112 ayat (2)Jo pasal 132 ayat (1)UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tempat kejadian adalah di lorong tukang jahit RT.14 Kelurahan Lebang Bandung Kec. Jelutung Kota Jambi tersangka Yogi Fernandi,sedangkan tersangka Abdillah Als Nanda Bin Mahfud (alm)di tangkap di Jln Lintas Sarolangun -Bangko Kec.Bathin VllKab.Sarolangun (depan Polsek Bathin Vll)Jambi.(Ari)

