• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Kamis, Oktober 8, 2026 01:05
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home DAERAH

Lagi – Lagi Seorang Pelaku PETI Dan Barang Bukti Diamankan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin

4 tahun ago
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

NEWSDIGITAL.ID.MERANGIN – Jambi Para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) nampaknya tak kunjung jera dalam mengais rezeki dengan cara yang Illegal. Hal tersebut terbukti dengan diamankannya seorang pelaku PETI oleh unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin diwilayah Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, pada Senin (07/02/2023) Sekitar pukul 14.10 Wib.

Pada saat dilakukan penggerebekan tersebut berhasil diamankan seorang pelaku dengan inisial M (40) Tahun yang merupakan warga Kampung 6 Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin dan barang bukti yang digunakan dalam melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut, sedangkan rekan – rekan pelaku yang lain berhasil melarikan diri dari sergapan petugas Kepolisian.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K., M.H pada saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat dilakukan penangkapan ada beberapa pekerja yang lari dan yang berhasil diamankan hanya seorang pelaku beserta barang bukti.

“Benar, pada saat dilakukan penggerebekan berhasil kita amankan seorang pelaku dan barang bukti yang digunakan untuk aktifitas penambangan emas tanpa izin, untuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dipolres merangin guna proses penyidikan lebih lanjut.” Ujar Kasat Reskrim.

Meskipun petugas Kepolisian sering melakukan penertiban PETI diwilayah Desa Tambang Baru, nampaknya para pelaku tak kunjung jera. Hal tersebut tentunya menjadi perhatian khusus bagi Polres Merangin dalam memberantas PETI dan meminta kepada masyarakat agar tak ragu-ragu untuk memberikan informasi terkait kegiatan Illegal tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,(Mawan)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Maulana Sambangi Korban Kebakaran di Kelurahan The Hok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ” Adu Kambing” Dua Kendaraan Ringsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi XV PWI Riau, Akomodasi Hotel dan Konsumsi Peserta Disiapkan Panitia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang Seorang Mursida Camat Pasar Kota Jambi Yang Fenomenal Yang Akan Memasuki Purna Bhakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In