Newsdigital.id.(Sarolangun) – Polres Sarolangun, baru-baru ini, menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pelaku pencabulan dengan modus pacaran dan pengancaman.
Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiono S.IK, MTCP, CFE, menjelaskan bahwa pelaku berinsial A (20) Warga Kecamatan Pauh dan korban berinisial N (17).

“Pelaku melakukan aksinya kepada korban dengan modus berpacaran, kemudian pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan intim namun korban menolak,” bebernya.
Tak sampai disitu, lanjut Kapolres, pelaku mengajak korban ke toilet dibelakang sekolah yang ada di Kecamatan Pauh serta memaksa korban untuk mengulum kemaluan (Maaf-red) pelaku, karena paksaan korban pun menurutinya.
Tanpa sepengetahuan korban, ternyata pelaku merekam adegan video tersebut secara diam-diam sebagai bahan untuk mengancam korban.
Dikemudian hari, pelaku kembali mengajak korban jalan dan bertemu ditempat yang sama untuk mewujudkan hasratnya, jika tidak menuruti kehendaknya pelaku akan mengancam akan menyebarkan video rekamannya. Akhirnya korban menuruti hingga 3 kali melakukan hubungan intim dengan pelaku.
Dari kejadian tersebut, ayah korban merasa curiga melihat kebiasaan anaknya dan menanyakan pada korban dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian LP/B-02/1/2021/SPKT Resort Sarolangun tertanggal 18 Januari 2021.
Pelaku pun berhasil ditangkap Tim Opsnal dan PPA Polres Sarolangun untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku dikenakan sanksi sesuai pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 d atau pasal 82 ayat 1 jo 76 E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perp nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Untuk menindaklanjuti kembali kasus ini, ada juga pengembangan UU ITE jika memenuhi unsur itu, dikarenakan tersangka melakukan perekaman video dan digunakan tersangka untuk mengancam korban yang akan disebarkanluaskan baik itu melalui publik maupun pengiriman ke handphon,” tutup Kapolres. (Jhon)

