NESWDIGITAL.ID. Sabak – Paska dilantik sebagai Kepala Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjabtim. Dalam hal ini kades terpilih telah melakukan evaluasi sejumlah perangkat desa. Salah satunya untuk melakukan pembenahan struktur pemerintah desa. dengan mekanisme dan prosedur berdasarkan ketentuan undang – undang yang berlaku.
Sebelumnya sempat beredar romur salah seorang perangkat desa Pangkal Duri berinisial IL sempat mempertanyakan posisi dirinya saat ini, telah digantikan perangkat desa yang baru oleh kepala desa terpilih dalam hal ini. Kadis PMD Tanjabtim angkat bicara.
Saat melakukan silaturahmi antara Pemenerintah Desa Pangkal Duri Pemerintah Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dalam kesempatan tersebut Mariontoni menjelaskan bahwa proses Pilkades merupakan amanat undang – undang untuk pemilihan pimpinan di desa dengan melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan.
“Kepala Desa yang baru dapat melanjutkan program pembangunan, pelayanan dan pembinaan kemasyarakatan dengan mengevaluasi program pemerintah sebelumnya dengan memasukkan program baru,” terang Kadis PMD Mariontoni. (20/6/2023).
Terkait polimit pergantian perangkat desa, bahwa pergantian perangkat tidak dilarang asalkan sesuai mekanisme dan prosedur perundang – undangan yang berlaku, disamping itu program pembangunan desa akan maju jika saling kerjasama, saling mendukung dan melengkapi mengesampingkan ego pribadi atau kelompok.
“Subangsih pemikiran dan tenaga dari semua pihak diharapkan dalam pembangunan desa Pangkal Duri untuk kemajuan desa dan kebaikan bersama,” tegasnya.
Tugas dan kewajiban Kepala desa, sebut Mariontoni dapat menyelesaikan semua permasalahan desa dengan bijak dan menerima masyarakat dalam pengaduan 1x 24 jam, begitu juga peran serta BPD merupakan mitra pemerintah desa dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Sementara Camat Mendahara Amri Juhardy dalam kata sambutanya mengatakan, silaturahmi antara Pemerintah desa Pangkal Duri, Pemerintah Kecamatan Mendahara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk saling menopang antara Kepala Desa dan BPD terutama dalam pelaksanaan pembangunan.
“Pergantian perangkat desa jadi tanggung jawab Kepala Desa sebelumnya telah melakukan konsultasi dengan camat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kepala desa membutuhkan perangkat desa yang dapat membantu tugas Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa dan saling mendukung,” ujarnya. (Mul)


