• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Rabu, Oktober 7, 2026 23:53
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home DAERAH

Anak Berumur 11 Tahun Disetubuhi Sebanyak Dua kali

6 tahun ago
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Newsdigital.id.(Tungkal) – JS (35) Warga Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjab Barat, diduga telah menyetubuhi anak berumur 11 tahun sebanyak dua kali.

“Kami mendapatkan laporan dari orangtua korban sebut saja Bunga, yang merasa anaknya telah disetubuhi oleh terduga pelaku dengan inisial JS. Kemudian kita melakukan penyelidikan dan terduga pelaku akhirnya berhasil kita amankan,” ujar Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH, Minggu (7/2)

Guntur mengatakan, kasus ini bermula ketika orangtua korban mendapatkan informasi dari saksi, dimana pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, korban dimasukkan ke dalam rumah terduga pelaku.

Mendapati adanya informasi itu, kemudian orangtua korban menanyakan kepada anaknya dan anaknya mengaku telah disetubuhi oleh terduga pelaku sebanyak dua kali di dalam kamar

Mendengar pengakuan dari anaknya itu, kemudian orangtua korban langsung melaporkan kejadian yang telah menimpa anaknya ke Polsek Merlung. Dan selanjutnya Tim Opsnal Polsek Merlung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ungkap Guntur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku saat ini mendekam di tahanan Polres Tanjab Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 1 miliar.  (Ame/SJ)

 

Sumber Bacajambi.id

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Maulana Sambangi Korban Kebakaran di Kelurahan The Hok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ” Adu Kambing” Dua Kendaraan Ringsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi XV PWI Riau, Akomodasi Hotel dan Konsumsi Peserta Disiapkan Panitia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang Seorang Mursida Camat Pasar Kota Jambi Yang Fenomenal Yang Akan Memasuki Purna Bhakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In