NEWSDIGITAL.ID.JAMBI – Sidang lanjutan terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa Hendri Gunawan kembali di gelar di pengadilan negeri Jambi, Kamis (20/7).
Sidang kedua, dalam mendengarkan keterangan saksi yakni Anatania selaku Kakak dari Hendri Gunawan di pengadilan negeri Jambi.
Dalam persidangan, Anatania memberikan kesaksian mengenai kronologi kejadian yang terjadi di kediaman rumahnya.
“Saya merasa terancam, jadi saya melapor. Dari cctv dia (Hendri) dan anak turun mobil sambil pegang senjata,” kata Anatania, Selaku Kakak Hendri Kurniawan saat di wawancara, Kamis (20/7).
Sementara itu, Kakak Hendri Kurniawan yakni Edi Gunawan turut menyampaikan bahwa, Hendri pada tahun 2015 pernah membacok tangan istrinya sendiri.
“Lihat Tangan kanannya, tangan kanannya cacat permanen. Saya yang menyelamatkan dia, sehingga tidak berproses hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Hendri Kurniawan yakni Kamarudin Simanjuntak menyakini bahwa, Hendri Kurniawan tidak bersalah dalam kasus ini.
“Langkah kita, kalau tidak diberikan penangguhan penahanan akan kita suratin hingga ke mahkamah agung, jaksa agung, Kapolri haru ini,” tuturnya.


