Newsdigital.id.(Jakarta) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengemukakan, masih menemukan ada laporan susahnya warga, khususnya rakyat kecil yang mencari keadilan hukum lewat kepolisian.
Sekarang ini dengan adanya program Restorative Justice, maka kedepan pihak kepolisian harus benar benar dapat melakukan perbaikan dalam memberikan keadilan bagi seluruh elemen masyarakat ujarnya.
Dikatakan, ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik, utamannya rasa keadilan agar dirasakan rakyat kecil. Selama ini berusaha lapor ke polisi tapi sulit. Ini masalah dihadapi dilapangan sampai sekarang saya dapat WhatsApp dari masyarakat yang mengadu langsung.
Maka kedepan kita perbaiki kata Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan belum lama ini ((16/2). Oleh karena itu, perlunya dibuka pelayanan pengaduan bagi masyarakat yang mencari keadilan. Tujuannya untuk melihat tolak ukur, apakah polisi sudah berlaku adil atau tidak tegasnya.
Diungkapkannya, “Penting sekali dibuka ruang pelayanan pengaduan terhadap hal-hal seperti ini di Polsek, Polres dan Polda. Sehingga ada ukuran kualitas bagi kami seperti apa, apakah kami sudah memberikan ruang yang sama terhadap masyarakat pencari keadilan.
Tolong ini ada ukuran dan evaluasi,” oleh sebab itu, Kapolri menyebut, soal konsep Restorative Justice jangan sampai disalah gunakan oleh internal kepolisian. Seperti untuk coba-coba dimanfaatkan demi kepentingan pribadi ataupun transaksional.
“Terkait upaya kami untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, saya memberi ruang untuk Restorative Justice, tapi tolong dimanfaatkan dengan baik dan tidak bersifat transaksional. Jadi ini tentunya ada pengawasan,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (red)

