NEWSDIGITAL.ID,kota Jambi -Setelah melalui proses panjang, perselisihan yang disebabkan sengketa tanah di lahan SDN 212 antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan keluarga Hermanto akhirnya menemui titik terang, dengan berdamainya kedua belah pihak.
Kesepakatan itu tercapai setelah kedua belah pihak mengadakan pertemuan di Pengadilan Negeri Jambi, Jalan Jendral Ahmad Yani, No 16, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Jum’at (12/7/24) pagi.
Kesepakatan yang tercapai adalah, Pemkot Jambi melakukan pembayaran kepada keluarga Hermanto senilai Rp 1,78 Miliar untuk tanah yang ditempati SDN 212.
“Pembayaran tersebut sesusai dengan putusan Mahkama Agung,” ucap Asisten I Setda Kota Jambi, seusai melakukan pertemuan bersama Hermanto dan Kuasa Hukum.
Fahmi mengatakan, Pemerintah Kota Jambi telah bersepakat dengan kelurga Hermanto di depan Ketua Pengadilan Negeri Jambi.
“Kami sepakat melaksankan putusan MA dengan sistem titip di Pengadilan,” kata Fahmi.
Dirinya menjelaskan, sebelum uang tersebut diberikan, akan dilakukan penyesuaian pengukuran tanah sesuai amar putusan MA seluas 3.576 meter per segi.
“Setelah sertifikat dikeluarkan BPN, uang yang di titipkan di Pengadilan akan diserahkan ke keluarga Hermanto,” jelasnya.
Dikesempatan ini juga, Pemkot Jambi juga telah membuat surat pernyataan, terkait komitmen untuk melakukan pembayaran,” lanjut Fahmi.
“Setelah surat pernyataan tersebut dibuat, maka sekolah akan dibuka oleh keluarga Hermanto, dan Senin (15/7/2024) anak sudah bisa sekolah di SDN 212,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hermanto, Ihsan menegaskan, setelah tercapainya kesepakatan bersama Pemkot Jambi, maka SDN 212 yang sebelumnya ditutup akan dibuka dan dipersilahkan kembali melakukan aktivitasnya.
“Dengan komitmen dan penyataan yang telah dibuat kita sepakati, maka kita akan buka sesuai kesepakatan (*)


