• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Kamis, Oktober 8, 2026 00:51
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home NASIONAL

Pemerintah Ajukan Pembubaran 19 Lembaga Negara ke DPR RI

6 tahun ago
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Newsdigital.id.(Jakarta )- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya sudah mengajukan pembubaran 19 lembaga negara kepada DPR RI.

“Sudah 29 lembaga yang sudah (dibubarkan) dan masih ada 19 (lembaga lain) yang kita ajukan ke DPR, karena itu pembentukan badan lembaga yang tumpang tindih perlu diintegrasikan,” kata Tjahjo melalui pidato dalam acara yang disiarkan Youtube Kementerian PANRB, Selasa (9/3).

Namun Tjahjo tak merinci lebih lanjut lembaga negara apa saja yang akan dibubarkan. Ia mengatakan pembubaran 19 lembaga itu harus dibahas bersama DPR karena diatur dalam undang-undang dan diterapkan melalui produk UU.

Sementara itu, Tjahjo melaporkan proses reformasi birokrasi yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo sudah hampir rampung di tingkat pemerintah pusat. Menurut catatannya, 94 persen kementerian/lembaga di pusat sudah memangkas eselon III, IV, dan V.

“Bagi daerah baru 40 persen karena ada Pilkada Serentak. Sudah diarahkan oleh presiden untuk daerah, Juni harus selesai dalam pengertian memangkas eselon III, IV dan V,” lanjut dia.

Ia menargetkan reformasi birokrasi dari pusat hingga daerah bisa tuntas pada akhir 2021. Menurutnya target ini perlu dikejar karena 2022 sudah memasuki masa pemilihan presiden.

Sebelumnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR Januari lalu, Tjahjo membuka opsi pembahasan pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersama DPR. Usul itu mulanya datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Syamsurizal.

KASN dinilai perlu dibubarkan karena tugas, fungsi dan wewenangnya dianggap bisa dikerjakan kementerian lain, seperti Kementerian PANRB. Tjahjo pun menyarankan usulan tersebut dibahas melalui panitia khusus atau panitia kerja.

 

Sumber cnnindonesia.com

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Maulana Sambangi Korban Kebakaran di Kelurahan The Hok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ” Adu Kambing” Dua Kendaraan Ringsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi XV PWI Riau, Akomodasi Hotel dan Konsumsi Peserta Disiapkan Panitia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang Seorang Mursida Camat Pasar Kota Jambi Yang Fenomenal Yang Akan Memasuki Purna Bhakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In