• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Rabu, Oktober 7, 2026 23:47
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home Uncategorized

Terkait Pemberitaan Menyebutkan PT Musim Mas Mengelola Lahan Diluar Perijinan, Ini Klarifikasi Manager Humas PT Musim Mas

2 tahun ago
Terkait Pemberitaan Menyebutkan PT Musim Mas Mengelola Lahan Diluar Perijinan, Ini Klarifikasi Manager Humas PT Musim Mas
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

NEWSDIGITAL.ID.Pangkalan Kerinci – Sehubungan dengan adanya pemberitaan di beberapa media online yang menyudutkan pt. Musim mas dengan tuduhan mengelola lahan di luar perizinan, maka dengan ini kami klarifikasi sebagai berikut:

1. Dapat kami sampaikam bahwa sebagai perusahaan, kami memastikan bahwa PT. Musim Mas selalu mematuhi semua peraturan hukum dan regulasi yang berlaku di negara Republik Indonesia termasuk juga bahwa PT. Musim Mas melakukan pengelolaan sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) yamg telah diberikan oleh pemerintah dan tidak ada melakukan kegiatan usaha diluar HGU yang telah diberikan pemerintah.

2. Bahwa pt. Musim mas memperolah lahan berdasarkan izin pelepasan nomor 478/kpts-II/90 tanggal 20 september 1990 dengan luas 30.650,25 Ha

3. Bhw pt. Musim mas melakukan pengelolaan lahan berdasarkan sertifikat Hak guna usaha yang diberikan oleh pemerintah dengan total luas 29.100,56 Ha

4. disebutkan didalam berita bahwa Berita Dugaan kelebihan HGU yang menjadi sorotan mencakup:

 

a. 1.496,7 hektare berada di luar Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan.

 

b. 286,3 hektare berada di luar HGU tanpa alas hak.

 

c. HGU mencakup sungai/Daerah Aliran Sungai (DAS).

 

d. HGU mencakup pemukiman dan ladang warga.

 

e. Seluas 801,8 hektare HGU masuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK 903/2016.

 

Jika dibandingkan dari luas izin pelepasan seluas dengan HGU yg telah terbit seluas maka luas izin pelepasan dengan luas HGU masih jauh selisih, sehingga tidak benar pt. Musim mas kelola HGU diluar perizinan serta PT. Musim Mas tidak benar kelola lahan di luar HGU yang telah diterbitkan oleh pemerintah sebagaiman yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.

 

5. Bhw terkait dengan pengelolaan sempadan sungai pt. Musim mas telah melakukan kerja sama /MoU dengan pemerintah kabupaten pelalawan dan juga desa-desa sekitar pada tanggal 24 maret 2009 dimana dalam MoU tersebut terhadap pokok kelapa sawit yang terlanjur tanam agar ditinggalkan 50 meter kiri dan 50 meter kanan sungai serta tdk dilakukan perawatan dan pemanenen. Terhadap sempadan sungai tersebut agar ditanami pohon utk penghijauan. Hal ini telah ditindaklanjuti oleh pt. Musim mas dengan penanaman pohon-pohon dikiri dan kanan sungai. Penanaman pohon dalam rangka penghijauan sempadan sungai tersebut telah dilaporkan secara periodik (6 bulan sekali) kepada instansi terkait. Sehingga pt. Musim mas tidak benar dituduh melakukan perusakan Daerah Aliran Sungai (Victor Sinaga).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Maulana Sambangi Korban Kebakaran di Kelurahan The Hok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ” Adu Kambing” Dua Kendaraan Ringsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi XV PWI Riau, Akomodasi Hotel dan Konsumsi Peserta Disiapkan Panitia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang Seorang Mursida Camat Pasar Kota Jambi Yang Fenomenal Yang Akan Memasuki Purna Bhakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In