Newsdigital.id.-(Jambi)- Polda Jambi berhasil mengamankan tersangka pemerkosaan berinisial MA (46) di kediamannya di Kawasan Jelutung, Kota Jambi.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Hasan mengatakan tersangka diamankan karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial D (42) dengan keadaan cacat fisik.
“Korban sempat disetubuhi oleh tersangka didaerah Bertam disemak-semak,” katanya, Selasa (16/3/2021).
Korban dengan tersangka sudah saling mengenal, dimana korban pekerjaan sebagai mengemis sedangkan tersangka pekerjaan sebagai tukang ojek.
Kejadian bermula pada tanggal 7 maret 2021 lalu sekira pukul 11.00 WIB. Korban sedang menunggu ojek di depan Indomaret Kebun Handil, tiba tiba datang tersangka dan mengajak korban pergi keliling Kota Jambi dan sekira pukul 12.00 WIB korban dan pelaku tiba di TKP di daerah Bertam, Kabupaten Muarojambi.
Pasal 285 KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, ancaman penjara paling lama 12 tahun. (One)

