• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Rabu, Oktober 7, 2026 23:30
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home HOME

Yanto Alias Rizky ASN Jambi Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Divonis 2 Tahun

1 tahun ago
Yanto Alias Rizky ASN Jambi Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Divonis 2 Tahun
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

NEWSDIGITAL.ID.Jambi – Rizky Apriyanto, yang dikenal dengan nama Yanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, divonis dua tahun penjara dengan masa percobaan dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim Suwarjo Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 3/7/2025. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pencabulan terhadap siswa SMP dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara yang tidak dijalani di penjara, melainkan sebagai masa percobaan. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp15 juta.

Keputusan ini langsung menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan jaksa penuntut umum. Pihak kejaksaan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan.

“Kami kecewa dengan putusan ini. Vonis tidak mencerminkan keadilan untuk korban yang menderita secara psikis,” kata orang tua korban, dikutip dari MetroJambi.com

Mereka juga menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.

Pihak Kejaksaan Negeri Jambi pun menyatakan resmi mengajukan banding atas vonis tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jambi menilai putusan majelis hakim jauh di bawah rasa keadilan yang diharapkan.

“Kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi. Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi menyangkut korban yang masih di bawah umur dan dampak psikologis yang ditimbulkan,” tegasnya.

Kasus ini mencuat pada akhir 2024 dan menjadi perhatian publik setelah korban melaporkan perbuatan Yanto. Selama proses hukum berlangsung, Pemprov Jambi telah memberlakukan sanksi administratif dengan pemberhentian sementara dan pemotongan gaji 50 persen terhadap Yanto. Jika vonis banding memutuskan hukuman di atas dua tahun, maka Yanto terancam diberhentikan secara tidak hormat dari status kepegawaiannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma jangka panjang akibat peristiwa tersebut, memperkuat tuntutan agar terdakwa dihukum lebih berat.

Kasus ini kini memasuki tahap banding, dan masyarakat Jambi menantikan langkah tegas dari Pengadilan Tinggi guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. (Red)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Comments 1

  1. 🔎 ⚠️ Alert: 0.95 BTC waiting for withdrawal. Continue >> https://graph.org/EARN-BTC-INSTANTLY-07-23?hs=dfacabb31b72367c511bbe888fc41f8c& 🔎 says:
    1 tahun ago

    tfsejm

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Maulana Sambangi Korban Kebakaran di Kelurahan The Hok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ” Adu Kambing” Dua Kendaraan Ringsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi XV PWI Riau, Akomodasi Hotel dan Konsumsi Peserta Disiapkan Panitia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang Seorang Mursida Camat Pasar Kota Jambi Yang Fenomenal Yang Akan Memasuki Purna Bhakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In