NEWSDIGITAL.ID,Kota Jambi – Fokus Group Discussion (FGD) yang di adakan oleh Badan pengelola pajak dan retribusi daerah (BPPRD) senin (7/7/2025) di Aula Bappeda kantor Walikota Jambi.
Wakil Walikota Jambi Diza Hazra Aljosha dalam sambutannya mengatakan bahwa pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan jenis pajak daerah yang manfaatnya begitu besar dalam pembangunan kota Jambi.
“Nilai kontribusi lebih dari 7,69 persen dari seluruh pajak daerah dengan partisipasi aktif dalam bidang PBB,maka masyarakat telah memberikan kontribusi dalam pembangunan kota Jambi.
Saatnya perkembangan pembangunan kota Jambi perlu menjadi perhatian kita bersama dan ini berdampak pada pendapatan nilai besar asal objek pajak kota Jambi. Meski demikian kondisi harga pasar di wilayah kota Jambi saat ini belum mencerminkan NJOP yang seharusnya berlaku dan masih jauh dari kata ideal “ujarnya.
Untuk di ketahui kata Diza beberapa tahun terakhir kita melakukan pemuktahiran data nilai jual objek pajak (NJOP).
Hari ini di lakukan fokus group discussion pajak bumi dan bangunan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD pasal 1 ayat 6 yang mengamanatkan agar pemerintah daerah untuk menetapkan NJOP setiap 2 tahun sekali. Bahkan teknisi pajak tertentu bahkan setiap tahun untuk keadilan bagi masyarakat.
Kita berharap dengan di adakannya FGD ini banyak mendapat masukan dwn tantangan dari stake holder maupun pemangku kepentingan khususnya dari narasumber FGD ini kata Diza.
Di samping itu juga menyesuaikan NJOP di kondisi riil pasar,meningkatkan transparasi dan akuntabelitas serta mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah.
Wawako Diza juga mengarahkan tentunya kepada BPPRD terus memberikan pelayanan yang luar biasa bagi wajib pajak yang baik dan tentunya bahagia. Para Lurah di bantu oleh camat bersikap proaktif dan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk mengoptimalkan PBB kota Jambi saya yakin komitmen kita bersama dan mendorong masyarakat untuk sadar taat pajak dan muaranya di pergunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pungkas Diza.
Sementara itu kepala Badan pengelola pajak dan retribusi daerah Kota Jambi Dra Nella Evrina.M.M,Agr,M,E mengatakan SPPT PBB Pemerintah kota Jambi setiap tahunnya terus tumbuh dan berkembang.Rata-rata pertumbuhan SPPT PBB sebesar 4,08% pertahun yang menunjukan tingginya tingkat perkembangan pemukiman dan pertumbuhan penduduk di kota Jambi sebagai sumber penilaian pajak PBB.
Pertumbuhan pajak PBB ini berkolerasi secara langsung terhadap nilai BPHTB yang tergambar melalui jumlah peningkatan berkas pengajuan BPHTB yang di daftarkan di kantor BPPRD Kota Jambi.
Di katakan Nella dari tahun 2019 hingga tahun 2025 ini terdapat peningkatan pertumbuhan berkas BPHTB selama rentang tahun 2019 sampai dengan tahun 2024.Selanjutnya dalam rangka peningkatan pelayanan dan percepatan layanan pada masyarakat,tanggal 15 April 2025 Walikota Jambi Dr.dr.H.Maulana M.KM melakukan reformasi perpajakan sektor BPHTB di Kota Jambi yang fundamental melalui program percepatan BPHTB 2X24 jam yang mendapat sambutan baik dari masyarakat dengan indikator pertambahan jumlah berkas BPHTB yang selesai pada semester 1 tahun 2025 berjumlah 4,473 di bandingkan pada semester 1 tahun 2024 berkas BPHTB yang selesai yaitu 2,845, dengan demikian presentase pertumbuhan BPHTB pada semester pertama tahun 2025 ini sebesar 56,19%.
Saat ini pemerintah Kota Jambi melalui BPPRD Kota Jambi telah menciptakan kemudahan -kemudahan pada masyarakat dalam sektor pajak PBB,di mana sejak 2021 aplikasi pembayaran pajak yqitu e -SPPT PBB dapat di gunakan untuk melakukan pencetakan secara mandiri lembar SPPT PBB,melakukan pengecekan hingga pembayaran PBB secara online melalui mobile banking dan virtual Account dan juga masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dengan cara melakukan scan QR Code QRIS yang tertera pada lembar SPPT PBB pemerintah Kota Jambi melalui BPPRD.
“Saat ini BPPRD Kota Jambi memiliki 5 unit mobil pelayanan keliling yang siap menjangkau rumah penduduk untuk mempermudah masyarakat membayar PBB .Pengkinian basis data perpajakan juga telah di lakukan pemerintah Kota Jambi melalui BPPRD tahun 2023 dan 2024 melalui kegiatan pendetilan Zona nilai tanah pada 11 kecamatan dalam Kota Jambi.
Target pajak PBB-P2 Kota Jambi selama periode 2019-2025 yang cenderung stagnan membutuhkan strategi yang efektif untuk mendukung optimalisasi pajak PBB secara eksisting dan berkelanjutan . Kontribusi pajak PBB terhadap total penerimaan pajak pemerintah Kota Jambi lebih kurang 10 % dan kontribusi BPHTB lebih kurang 23%. Dengan demikian penyesuaian NJOP akan semakin memberikan ketepatan penilaian dan penyeragaman untuk menimimalisir konflik dan harga dasar tanah dapat terkontrol dengan baik.
Mempedomani ketentuan Permenkeu No 8 tahun 2024tentang tata cara penilaian PBB pedesaan dan perkotaan dalam kaitannya dengan jumlah SPPT PBB sejumlah 182.591 SPPT pada tahun 2025yang tersebar dari totql 11 kecamatan dan 68 kelurahan di Kota Jambi merupakan potensi untuk menerapkan program pengembangan pelaksanaan Updating nilai jual objek pajak (NJOP)Bumi bangunan Perkotaan dan pedesaan di Kota Jambi,di mana kegiatan ini terakhir di lakukan pada tahun 2019. Nilai NJOP sebagai media informasi nilai tanah bagi pelaksanaan transaksi peralihan atau peningkatan kepemilikan tanah dan sebagai referensi bagi pemerintah dalam bidang pertanahan.
Pada acara FGD tersebut turut di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jambi yang di wakili kasi Datun,Kepala pelayanan pajak Pratama pelayangan,Kepala BPN Kota Jambi,Lurah se kota Jambi. (Ri)


