NEWSDIGITAL.ID.Kota Jambi – DPRD Kota Jambi mengelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus 3 (Tiga) rancangan peraturan daerah Kota Jambi dan pengesahan 3 (Tiga) rancangan peraturan daerah Kota Jambi menjadi peraturan daerah Kota Jambi Tentang
Persetujuan terhadap tiga Ranperda tersebut setelah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus 3 (tiga), pada Senin (11/8/2025), bertempat di Ruang Swarna Bumi.
Adapun ketiga ranperda yang di tetapkan menjadi peraturan daerah Kota Jambi yaitu :
– Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Jambi
– Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Sususan Perangkat Daerah Kota Jambi
– Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Jambi Tahun 2025-2029.
Rapat Di Pimpin Oleh Ketua DPRD Kota Jambi Bapak Kemas Faried Alfarelly, S.E. dan Pimpinan DPRD Kota Jambi, Serta Anggota DPRD Kota Jambi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly menyampaikan dukungan penuh terhadap pengesahan tiga Ranperda prioritas yang baru saja disetujui.
“Ketiga Ranperda ini merupakan langkah penting dalam menjalankan fungsi legislatif demi mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Jambi,” katanya.
Faried berharap ketiga Ranperda ini dapat segera diimplementasikan untuk memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
“Kami dari pansus fokus pada tiga Ranperda utama yang diharapkan dapat segera diterapkan dan memberikan dampak positif bagi kemajuan Kota Jambi,” singkatnya.
Paripurna di hadiri oleh Wali Kota Jambi bapak Dr.dr.H. Maulana, M.K.M Dan Wakil Wali Kota Jambi bapak Diza Hazra Aljosha, S.E.,M.A. Forkompinda, Opd dilingkup Pemerintah Kota Jambi (*)


