NEWSDIGITAL.ID.Kota Jamb-Laporan polisi 3(tiga) orang ibu rumah tangga yang bernama Herni nuttailah, Mareta Amelia yang berasal dari Kota Jambi dan Riva Anindya dari Muaro Jambi.
Sudah berlangsung lebih dari 1 (satu) tahun masih mengambang di pihak Kepolisian Poltabes Kota Jambi. Laporan tersebut dibuat tanggal 13 Agustus 2024 silam.
Ketiga orang tersebut melaporkan H. Zulher Zispar, warga Rt.22 lorong Marene Kelurahan Ekajaya, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi. Dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah.
Masalah ini sangat menyedihkan, sebab sampai berita ini tayang kasus tersebut belum sampai ke pihak Pengadilan.
Demikian menurut Deden Komara belum lama ini selaku Keluarga pelapor, disebutkan Deden, belum lama ini ada di dapat informasi bahwa penyidikan baru tahap pelimpahan kejaksa.
Padahal status H. Zulher Zispar sudah lama menjadi tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.
Sementara H.Zulher Zispar terlihat bebas keliaran, seolah-olah dirinya kebal hukum. Kejadian ini yang membuat para pelapor menjadi kesal dan kecewa.
Menurut ke tiga orang pelapor tersebut, mereka merasa kecewa karena telah dirugikan oleh H.Zulher Zispar.
Betapa tidak, H.Zulher Zispar telah menjual tanah di lorong Sentra Rt.15 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh ulu, Kabupaten Muaro jambi.
Sedangkan tanah tersebut bukan milik H.Zulher Zispar, melainkan tanah milik orang lain. Kasus ini di ketahui setelah tim dari Pengadilan Negeri Sengeti melaksanakan Eksekusi.
Eksekusi ketika itu, meluluh lantakkan rumah permanen hak milik Deden Komara dan keluarganya, yang di buatnya dengan bersusah payah.
Saya orang kecil yang gak punya, maka saya dan keluarga berharap kepada penegak hukum kiranya memeroses laporan yang kami sampaikan ujar Deden penuh harap. (Iful)



References:
Revolution Casino Auszahlung http://reshalkino.ru