Dapat dibayangkan laporan bulan Agustus 2024 tahun lalu, dengan terlapor H.Zulher Zispar hingga kini belum sampai ke Pengadilan.
Sehingga tenggang waktu yang lama tersebut membuat leluasa dan berbagai upaya hukum dilakukan oleh H.Zulher Zispar.
Dengan tujuan untuk melawan Deden Komara dan keluarga. Dalam kesempatan ini H.Zulher Zispar telah melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Senggeti, Kabupaten Muaro Jambi.
Dia (H.Zulher Zispar) telah melaporkan Deden Komara di Mapolsek Jambi timur. Padahal menurut Deden , H. Zulher Zispar lebih dulu sudah ditetapkan sebagai tersangka di Poltabes Kota Jambi atas laporan keluarganya.
Karena tidak pernah dilakukan penahanan terhadap H.Zulher Zispar, sehingga dia (H.Zulher Zispar melakukan berbagai upaya, untuk melemahkan Deden Komara.
Akibat menghadapi kenyataan perlawanan yang bertubi tubi datang dari H.Zulher Zispar, maka Deden Komara bertindak dengan melaporkan H. Zulher Zispar dan Depi Indra di Mapolsek kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Laporan tersebut berlangsung pada Selasa tanggal 7 Oktober 2025 sekitar jam 11.30 wib. Disebutkan dalam kronogis laporan bahwa, dirinya (Deden Komara) merasa telah di tipu oleh H. Zulher Zispar dan keponakannya yang bernama Depi indra,
Dengan modus menyuruh Deden Komara untuk menjaga, mengurus, lahan hak milik H.Zulher Zispar dan Depi Indra.
Lahan dimaksud terletak di Lorong Sentra Rt. 15 Desa Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi, Kemudian membuat gubuk untuk di tempati Deden komara dan keluarganya.
Selain itu di janjikan akan diberi tanah seluas 6 (enam) tumbuk atau 600 m persegi, atau sebagai pengganti insentif yang harus di terima deden selama mengurus tanah tersebut.
Untuk lebih meyakinkan Deden, maka H. Zulher Zispar dan Depi indra membuatkan surat kuasa tanggal 6 esember 2013, copy gambar kapling/sket tanah yang bertuliskan nama Deden, serta copy sertipikat nomor 116/117 atas nama Zulher Zispar dan Depi indra. (Red)


