NEWSDIGITAL.ID,Kota Jambi – Pemerintah kota Jambi melalui dinas perhubungan kota Jambi telah melakukan digitalisasi untuk juru parkir yang ada di kota Jambi.
“Hal tersebut sesuai dengan peraturan Walikota Jambi Nomor 32 Tahun 2018 di pasal 2 ayat (1) Bab ll tentang pemungutan Retribusi.
Fakta di lapangan sedikit banyak ada keluhan dari beberapa juru parkir yang ada di kota Jambi.
Salah seorang juru parkir yang berdinas di kawasan kebun handil kota Jambi yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan kalau pendapatan kami misal dapat 50 ribu sehari yaitu 60-40 yaitu 60 persen untuk kami 40 setor ke dinas memang itu benar dan beliau tidak menyangkal karena itu sudah program Pemerintah ujar beliau.
Yang menjadi permasalahan sekarang ini kata beliau (juru parkir)
Pengunjung yang berbelanja di suatu toko tidak membayar sesuai dengan peraturan Walikota tentang Retribusi parkir yaitu 2 ribu rupiah untuk motor dan 3 ribu rupiah untuk roda 4.
Di jelaskan juru parkir tersebut, kalau kami meminta sesuai dengan perwal akan akan berdampak dengan kami sebagai juru parkir,karena yang punya toko sengsara katanya.
Saat di tanya tentang pengunaan QRIS, juru parkir tersebut menjelaskan QRIS tidak jalan karena potongannya terlalu besar ” pungkasnya.
Sementara itu kadis Perhubungan Kota Jambi Amran saat di temui di ruangannya mengatakan pengunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar) untuk juru parkir sesuai dengan peraturan Walikota Jambi.
Terkait potongan lain saat pengunaan QRIS tidak ada potongan lagi dan pajak lagi “ujar Amran (RI)



References:
Legiano Casino Download https://enwiki.uorpg.net
References:
Lollybet Casino Treueprogramm http://cse.google.co.mz/