• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Kamis, Oktober 1, 2026 12:42
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home KOTA JAMBI

Kemas Faried : Penegakan Perda Sampah Masih Belum Maksimal

9 bulan ago
Kemas Faried : Penegakan Perda Sampah Masih Belum Maksimal
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter
NEWSDIGITAL.ID.Kota jambi – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan, kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah belum maksimal.

Hingga sekarang, persoalan sampah belum ditangani secara serius meskipun aturan dan sanksi sudah jelas diatur. Sanksi bagi warga yang membuang sampah tidak sesuai waktu telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah, katanya, Senin (19/01/2026).

Dalam aturan tersebut, jadwal pembuangan sampah ditetapkan mulai pukul 18.00 WIB hingga 08.00 WIB.“Jika ada masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan, maka bisa dikenakan sanksi denda,” tegasnya.

Perda tersebut tidak main-main ada ancaman denda maksimal hingga Rp20 juta, bahkan pidana kurungan paling lama tiga bulan penjara bagi pelanggar. Namun penerapannya di lapangan masih sangat lemah. Meskipun sampah telah diangkut oleh petugas kebersihan pada pagi hari, masih banyak oknum warga yang kembali membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan.

Contohnya di sekitar SDN 47 di Jalan RE Marta Dinata, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi yang kerap menjadi lokasi pembuangan sampah di luar jam resmi.” Ini menunjukkan, penanganan masalah sampah belum dilakukan secara serius dan konsisten,” ujarnya.

Diharapkan Satpol PP Kota Jambi agar lebih aktif melakukan patroli yustisia serta menegakkan perda secara tegas dan berkelanjutan.

‘ Saya menyarankan supaya ada koordinasi lintas sektor, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), camat, hingga lurah di masing-masing wilayah.Supaya masyarakat memiliki disiplin waktu untuk  membuang sampah,” pungkasnya. (Adv,)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Stemmotivering Perubahan APBD 2026, Fraksi DPRD Kota Jambi Sampaikan Pandangan Akhir

    Stemmotivering Perubahan APBD 2026, Fraksi DPRD Kota Jambi Sampaikan Pandangan Akhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Keluhan Warga Terkait Aktivitas Shelter Molby

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemas Faried Bersama Komisi III DPRD Kota Jambi Tinjau Pengelolaan Sampah di TPA Talang Gulo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Jambi Hadiri Penanaman Pohon Bersama Forkopimda di Telago Kajang Lako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Jambi Apresiasi Sinergi dengan Kejari Jambi di Momentum HUT ke-81 Kejaksaan RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In