NEWSDIGITAL.ID.SABAK – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait di ruang rapat serbaguna lantai dua DPRD Tanjabtim, Senin (20/4/2026).
RDP tersebut dihadiri Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan Tanjabtim, Direktur RSUD Nurdin Hamzah, kepala puskesmas, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Kegiatan ini digelar menyusul kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh Kementerian Sosial berdasarkan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2026 untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Ketua DPRD Tanjabtim, Zilawati, SH, menyampaikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang telah berjalan sejak 2025 dan dilanjutkan pada 2026 dengan dukungan APBD sekitar Rp29 miliar.
“Program UHC ini sudah kita jalankan sejak tahun lalu melalui anggaran perubahan, dan di tahun 2026 tetap kita lanjutkan dengan dukungan APBD murni sekitar Rp29 miliar,” ujarnya.
Ia menegaskan, program tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin layanan kesehatan masyarakat meskipun terjadi penyesuaian data peserta PBI di tingkat pusat.
Sementara itu, anggota DPRD Tanjabtim, Guntur, menyebutkan bahwa daerah tersebut telah memenuhi syarat Universal Health Coverage dengan capaian lebih dari 85 persen kepesertaan BPJS aktif.
“Dengan kondisi ini, masyarakat cukup membawa KTP untuk berobat. Status kepesertaan akan langsung aktif saat itu juga,” katanya.
Berdasarkan data, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Tanjabtim mencapai 245.995 jiwa, dengan 201.074 peserta aktif dan 44.921 peserta nonaktif.
Hingga saat ini, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, maupun BPJS Kesehatan belum memberikan keterangan resmi terkait penonaktifan peserta PBI oleh Kementerian Sosial. (*)


