• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Rabu, Oktober 7, 2026 23:29
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home DAERAH

Sat Resnarkoba Polres Merangin Amankan Pengedar Narkoba Asal Bungo

6 tahun ago
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Newsdigital.id (Bangko) –Tim Opsnal Sat Resnarkoba Reserse Polres Merangin, berhasil mengamankan satu orang pengedar Narkoba jenis sabu berasal dari Kabupaten Muara Bungo.

Penangkapan tersebut setelah Satnarkoba Polres Merangin melakukan pengembangan peredaran narkoba di Kabupaten Merangin setelah sebelumnya membekuk satu orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu Erikson Simanjuntak.

Sapar (36) warga Desa Lubuk Tenam, Muaro Bungo ditangkap Polres Merangin dari hasil pengembangan kasus narkoba di Merangin.

Dari keterangan Erikson Team Opsnal Resnarkoba yang di pimpin IPDA Saefudin lakukan Lidik dan Maping keberadaan pelaku.

Sekira pukul 16.00 WIB SAP terpantau sedang melintas di Desa Lubuk Tenam, Team langsung lakukan pengejaran, SAP berhasil di amankan setelah dikejar sejauh 300 meter dari tempat pengintaian.

Terduga Sapar (36) Warga Desa Lubuk Tenam, Kelurahan Manggis, Kabupaten Muara Bungo di ciduk berdasarkan atas pengembangan dari Erikson tersebut yang juga ditangkap karena terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Dari tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 4 bungkus Narkotika dengan berbagai ukuran, Bruto 82,66 gram 1unit timbangan digital Merk F1976.

2 pak plastik bening merk ziper, 1 buah Hp Merk Nokia warna biru. Uang sejemlah Rp 1.350.00.00,2, 2 kantong asoi warna putih dan hitam.

Adapun bukti narkoba lainnya yang berjenis Pil Ekstasi juga ditemukan Polisi sebanyak 93 butir yang berhasil disita, Kini tersangka masih dimintai keterangan oleh penyidik.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan S.I.K melalui Kasubag Humas Iptu Edih mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari satu orang tersangka yang sebelumnya sudah dibekuk terlebih dahulu.

SAP akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009”, tentang Penyalahgunaan Narkotika” jelas Edih. (Mawan)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Comments 1

  1. www.khaosgaming.de says:
    1 bulan ago

    References:

    Ipad casino australia http://www.khaosgaming.de

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Maulana Sambangi Korban Kebakaran di Kelurahan The Hok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ” Adu Kambing” Dua Kendaraan Ringsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi XV PWI Riau, Akomodasi Hotel dan Konsumsi Peserta Disiapkan Panitia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang Seorang Mursida Camat Pasar Kota Jambi Yang Fenomenal Yang Akan Memasuki Purna Bhakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In