NEWSDIGITAL.ID.Jamb – Gubernur Jambi Al Haris mendorong pemerintah pusat mengevaluasi regulasi minyak dan gas bumi (migas), khususnya tata kelola sumur minyak masyarakat dan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah penghasil. Evaluasi diperlukan untuk meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus memastikan daerah memperoleh manfaat dari sumber daya alamnya.
Hal tersebut disampaikan Al Haris saat menghadiri Seminar Nasional bertema “Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas: Membangun Tata Kelola yang Berkeadilan, Humanis dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Jambi di BW Luxury Jambi, Selasa (13/10/2026).
Dalam sesi tanya jawab, Al Haris menyoroti implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat. Menurutnya, aturan yang membatasi satu koperasi, satu BUMD, dan satu UMKM dalam satu kabupaten/kota perlu dievaluasi karena jumlah sumur minyak di setiap daerah berbeda.
“Persoalannya, dalam satu kabupaten atau kota hanya diperbolehkan satu koperasi, satu BUMD, dan satu UMKM. Sementara jumlah sumur di setiap daerah tidak sama. Ada yang memiliki ribuan sumur, sehingga perlu pengaturan yang lebih proporsional,” ujar Al Haris.
Ia menyebut Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, dan Sarolangun sebagai wilayah yang memiliki banyak sumur minyak masyarakat. Karena itu, pemerintah pusat diharapkan menyempurnakan regulasi agar pengelolaan sumur berjalan legal, aman, tertib, serta mampu meningkatkan produksi minyak nasional.
Al Haris juga menyoroti realisasi PI 10 persen bagi daerah penghasil migas yang dinilai masih membutuhkan kepastian mekanisme. Ia menyebut Pemerintah Provinsi Jambi telah memperjuangkan hak tersebut sejak 2023, tetapi prosesnya hingga 2026 masih memerlukan penyelesaian.
“Kalau memang itu menjadi hak daerah, mekanismenya harus jelas dan memberikan kepastian. Jangan sampai pemerintah daerah harus terus mengejar prosesnya selama bertahun-tahun,” tegasnya.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas, Al Haris berharap seminar tersebut menghasilkan rekomendasi konkret untuk disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI, khususnya terkait evaluasi regulasi sumur minyak masyarakat dan kebijakan PI 10 persen.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi mengatakan pengelolaan migas harus mengedepankan tata kelola yang berkeadilan, kepastian hukum, keselamatan masyarakat, serta perlindungan lingkungan.
Menurut Sugeng, Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga mengawal tata kelola sektor energi melalui upaya pencegahan, pendampingan sesuai kewenangan, dan penegakan hukum. Ia menilai harmonisasi regulasi diperlukan agar pengelolaan sumur minyak masyarakat berlangsung legal, transparan, dan berwawasan lingkungan.
Wakil Jaksa Agung RI Asep Nana Mulyana, yang mengikuti kegiatan secara virtual, turut menekankan pentingnya pengelolaan sumur minyak masyarakat yang memperhatikan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Seminar nasional tersebut diikuti sekitar 250 peserta dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku industri migas, akademisi, dan mahasiswa. Forum ini diharapkan memperkuat sinergi lintas sektor serta menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk mewujudkan tata kelola migas yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi daerah penghasil. (*)


