Newsdigital.id.(Merangin)-Jajaran Polres Merangin bergerak cepat setelah melakukan penangkapan terhadap RTR (28) pelaku pembunuhan sadis terhadap Plt Kepala BPBD Merangin H, Syafri (55) pada hari Kamis dini hari, (29/7/2021) di dalam rumah korban.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RTR (28) warga Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin
oleh Satuan Reskrim Polres Merangin bersama anggota Polda Jambi di bantu anggota Polsek Prabumulih di wilayah Kota Prabumulih Barat, Provinsi Sumatera Selatan pada hari Jumat (30/7/2021), jajaran Polren Merangin menggelar jumpa pers bersama wartawan.

Jumpa pers dipimpin langsung
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawaman yang didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Paur Humas bertempat Aula Polres Merangin, Senin siang (2/8/2021).
Adapun kronologis kejadian menurut keterangan Kapolres Merangin kepada wartawan bermula sekira jam 01.00 Wib hari Kamis dini hari (29/7/2021) korban H. Syafri bersama pelaku ngobrol bersama.
Saat ngobrol, korban bertanya kepada pelaku RTR (28) yang bekerja di kebun dan juga penjaga malam rumah milik korban tentang hasil sadapan getah di kebun korban “dapat getah gak”.
Oleh pelaku di jawab tidak mendapatkan getah karena semaknya tinggi-tinggi.
Setelah mendapat jawaban dari pelaku, kemudian korban mengatakan kepada pelaku “Manggai nian kau ni, masak kau gak dapat getah” dan korban masih berlanjut mengomeli pelaku tentang Sapi yang hilang.
Kemudian pelaku naik pitam langsung mengambil linggis yang ada di dekat pelaku, kemudian ketika korban berjalan ke garasi, pelaku langsung memukul kepala korban dibagian kepala menggunakan linggis sebanyak 3 kali.
Setelah korban terjatuh dan kepalanya berdarah, pelaku menyeret korban ke dalam kamar mandi.
Kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa sepeda motor Honda Scopy warna putih beserta STNK dengan nomor polisi BH 3373 FR, Uang tunai sebanyak Rp. 8 juta, Hand Phone A53, beberapa jam tangan dan cincin yang disimpan di kotak warna merah.
Setelah mengambil barang-barang milik korban sekira jam 03.00 Wib, pelaku melarikan diri ke arah Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.
Lanjut Kapolres, uang Rp.8 juta yang diambil pelaku sebanyak Rp.5 Juta sempat dimasukan ke rekening tabungan pelaku dan sisa uang sebanyak Rp. 3 juta dipergunakan untuk keperluan pelaku.
“Pelaku dijerat dengan pasal 339 KUHP dan pasal 338 KUHP ancaman pidana minimal 15 tahun kurungan dan maksimal seumur hidup. Kasusnya terus kita tangani dan dilakukan penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut,”jelas Kapolres Merangin.
Saat dimintai tanggapan oleh para wartawan pelaku RTR (28) mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan. “Saya sangat menyesal melakukannya,”kata RTR dengan suara lirih. (Jani)

