SAROLANGUN – Saat iman seseorang mulai lemah hatinya gampang terpedaya oleh Iblis, sehingga untuk melalukan perbuatan yang dilarang agama pun tak dihiraukannya lagi.
Seperti terjadi oleh WA (16), ia telah disetubuhi ayah tirinya hingga 258 kali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku melakukan penyetubuhan terhadap anak tiri diketahui sampai 258 kali dalam jangka 7 tahun yakni dari tahun 2013 sampai 2020 dan dengan rata-rata 4 kali dalam satu bulan dan pelaku menyetubuhi di rumah sendiri saat ibu kandung korban pergi keluar rumah.
Terkait hal diatas, Kapolres Sarolangun AKBP Deny, membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar ada pelaku bernama Yanto (35) Warga Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Pelaku merupakan ayah tiri korban yang saat ini sudah ditahan,” ujarnya dilansir dari Vivanews.com baru-baru ini.
Deny menceritakan, perbuatan tersebut dilakukan dirumah sendiri yang saat itu ibu korban pergi keluar rumah dan modus pelaku melakukan pengancaman kepada korban, dari ancaman tersebut korban tidak bisa melawan dan pasrah setelah itu langsung disetubuhi.
“Dalam penyelidikan, pelaku melakukan penyetubuhan terhadap korban dengan cara memberi ancaman dan langsung menyetubuhi korban,” jelasnya Senin 11 Mei 2020.
Deny mengatakan, saat korban berumur 16 tahun, pelaku mencoba kembali melakukan perbuatan persetubuhan namun korban melawan dan memberitahu kepada ibu kandung dan paman korban atas perbuatan ayah tirinya karena sudah menyetubuhi berulang kali.
Kemudian, paman korban langsung melapor ke Polres Sarolangun pada Minggu 10 Mei 2020 dan pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Disetubuhi dari umur 9 tahun yakni kelas 3 SD dan dalam penyelidikan, pelaku membenarkan telah menyetubuhi anak tirinya dari tahun 2013 hingga 2020 dengan total perbuatan tersebut mencapai 258 kali melakukan penyetubuhan terhadap anak tirinya. Atas perbuatan pelaku terancam 15 tahun penjara,” pungkasnya.

