Newsdigita.id,(Jakarta)-Jaksa Agung Prof. Dr. H. ST. Burhanuddin semangat dalam menerapkan hukuman mati untuk koruptor kelas kakap, upaya penegakkan hukum yang dilakukan sekarang tak cukup untuk memberantas para koruptor di Indonesia.
Karena itu kejaksaan perlu membuat terobosan hukum, dengan menerapkan hukuman mati, kata Burhanuddin saat hadir dalam diskusi yang digelar Fakultas Hukum Unsoed, Kamis (18/11)
Baca Juga Puan: Tidak Ada Toleransi Bagi Mafia Tanah Pecat Oknum Yang Terlibat
“saat ini banyak upaya penegakkan hukum, seperti memiskinkan pelaku, dengan menyita seluru aset koruptor melalui asset recovery sampai tindakan represif lain. Tapi upaya tersebut justru tak memberikan efek jera bagi pelaku” Ucap Burhanuddin
Burhanuddin menjelaskan, selama ini kita juga telah mencoba memberikan efek jera bagi para koruptor dengan menjatuhkan tuntutan maksimal sesuai tingkat kejahatannya. Kemudian mengubah pola pendekatan follow the suspect (tersangka) menjadi follow the money dan follow the asset untuk mendalami perkara. Hal itu kemudian yang akan berujung pada perampasan aset.
Baca Juga : Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka di Tahun 2021
Jaksa juga telah berupaya menyeleksi pemberian justice collaborator (JC) bagi para koruptor yang terjerat. Dan upaya hukum lainnya melalui sistem keperdataan juga diupayakan kepada koruptor yang telah meninggal dunia atau diputus bebas, namun ditemukan ada kerugian keuangan negara dalam peristiwa tersebut. (Red)


Can I just say what a relief to find someone who actually knows what theyre talking about on the internet. You definitely know how to bring an issue to light and make it important. More people need to read this and understand this side of the story. I cant believe youre not more popular because you definitely have the gift.