• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Kamis, Oktober 8, 2026 00:40
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home HOME

Putusan PTUN Pekanbaru, KLHK dan Gubernur Riau Diminta Izin PT Arara Abadi di Pelalawan Dicabut

5 tahun ago
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Newsdigital.id,(Pelalawan,Riau)-Gugatan Bathin Singeri, H. Samsari di Pengadilan Tata Usaha Pekanbaru (PTUN) dikabulkan dan memutuskan mencabut izin PT Arara Abadi tentang Surat Keputusan RKU MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI Nomor : 6024, tanggal 28 Juni 2019 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Di Provinsi Riau Kepada PT. ARARA ABADI (objek sengketa seluas 2090 hektare). Namun denda senilai Rp20 miliar ditolak.

 

Turut tergugat dalam persidangan tersebut yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Gubernur Riau.

 

Dimana dalam putusan persidangan PTUN memutuskan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia dan Gubernur Riau, untuk mencabut Surat Keputusan RKU MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI Nomor : 6024, tanggal 28 Juni 2019 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Di Provinsi Riau Kepada PT. ARARA ABADI (objek sengketa seluas 2090 hektare).

 

Menurut kuasa hukum Batin Sengeri dari Law Firm Seroja Ertoh yaitu Edwin, S.H dan Rionaldy Hutabarat, S.H luas lahan adat didesa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau itu berdasarkan dipeta kehutanan adalah 4000 hektare.

 

“Mengabulkan Permohonan yang diajukan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut objek sengketa sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap,” demikian tulis disistem informasi SIPP-PTUN Pekanbaru, yang dilhat redaksi kabarriau/babe Kamis (25/11/21).

 

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan RKU MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI (Tergugat I) Nomor : 6024, tanggal 28 Juni 2019 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Di Provinsi Riau Kepada PT. ARARA ABADI (Objek Sengketa).

Baca Juga : Terkait Pungli LKS Dan Baju di SMPN 18 Pekanbaru, Begini Respon Anggota DPRD Dan LSM

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan RKU MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI Nomor : 6024,  tanggal 28 Juni 2019 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Di Provinsi Riau Kepada PT. ARARA ABADI (objek sengketa).

 

Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang sanksi administratif kepada PT. ARARA ABADI berupa teguran tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat akibat perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yaitu untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami Penggugat secara materiil sejumlah Rp. 20.900.000.000,- (Dua Puluh Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) dan Imateriil sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah).

(Victor Sinaga)

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Maulana Sambangi Korban Kebakaran di Kelurahan The Hok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ” Adu Kambing” Dua Kendaraan Ringsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi XV PWI Riau, Akomodasi Hotel dan Konsumsi Peserta Disiapkan Panitia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang Seorang Mursida Camat Pasar Kota Jambi Yang Fenomenal Yang Akan Memasuki Purna Bhakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In