Newsdigital.id, (Jakarta)- Dalam transisi menuju aktivitas normal, Pemerintah Kembali memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan tes antigen maupun Hasil PCR kata Luhut saat konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Kemenkomarves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif.
Luhut Menyampaikan kebijakan ini akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.“Hal ini ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” Katanya.
Namun, kata Luhut, seiring dengan membaiknya kondisi pandemi dan mobilitas masyarakat, pemerintah terus berupaya meningkatkan capaian vaksinasi dosis kedua, utamanya bagi lansia.
“Saat ini capaian dosis vaksinasi untuk lansia sudah berada di angka 62 persen, untuk seluruh Jawa Bali tetapi kami akan terus kejar untuk lebih tinggi lagi,” katanya.
Sumber : inews.id
Editor : Red

