• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Rabu, Oktober 7, 2026 23:47
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home HUKRIM

Murdani Pencuri Buah sawit Untuk Membeli Beras di Hentikan Tuntutanya oleh Pihak Kejari Pelalawan

5 tahun ago
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

 

Newsdigital.id.(Pelalawan)- Bermula pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul 11.00 WIB, ketika itu Tersangka Murdani sedang tidak memiliki uang untuk membeli beras dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Kemudian terlintas dipikiran tersangka untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mitra Unggul Pusaka (PT. MUP)  yang jarak kebunnya sekitar 20 (dua puluh) meter dari pondok tempat tinggal Tersangka. Kemudian Murdani ke Afdeling III areal kebun kelapa sawit milik PT. MUP di Desa Penarikan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Setibanya di lokasi tersebut, tersangka memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan egrek sehingga terkumpul sebanyak 40 (empat puluh) tandan dan tersangka memasukkan 40 (empat puluh) tandan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung goni dan menyimpannya tidak jauh dari lokasi Tersangka memanen buah kelapa sawit tersebut, setelah itu Tersangka kembali ke pondok tempat tinggalnya.

Keesokan harinya, yaitu Kamis 23 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB, tersangka mendatangi lokasi tempat tersangka menyimpan buah kelapa sawit tersebut dan melangsirnya ke pinggir jalan. Ketika tersangka sedang melangsir, perbuatan tersangka diketahui oleh Karyawan PT. MUP yang sedang melakukan patroli di areal kebun. Kemudian Tersangka beserta dengan barang bukti diamankan oleh Saksi Suhendra Syahputra dan Saksi Adrianus P. Nainggolan untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

Akibat perbuatan Tersangka yang telah mengambil 40 (empat puluh) tandan buah kelapa sawit milik tanpa seizin dari PT. MUP mengakibatkan PT. MUP mengalami kerugian materil senilai lebih kurang Rp 3.525.500,- (tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah).

Tujuan Tersangka mengambil buah kelapa sawit milik PT. MUP sejumlah 40 (empat puluh) tandan tersebut adalah untuk dijual dan hasilnya akan digunakan oleh Tersangka untuk membeli beras dan memenuhi kehidupan keluarganya sehari-hari, karena pada saat itu Tersangka sedang tidak punya uang.

Pada hari Rabu 2 Maret 2022, Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan penghentian penuntutan perkara pencurian buah kelapa sawit atas nama Tersangka Murdani Bin Taslam. Proses penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Penghentian penuntutan diawali dengan proses mediasi antara Korban, yaitu PT. Mitra Unggul Pusaka (PT. MUP) yang diwakili oleh Sdr. Kevin Tigo dan Tersangka Murdani Bin Taslam pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan selaku Fasilitator berhasil melakukan proses perdamaian tanpa syarat antara PT. Mitra Unggul Pusaka (PT. MUP) dan Tersangka Murdani dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Tambak (Kepala Dusun tempat tinggal Tersangka) dan Penyidik pada Polsek Langgam.

 

Setelah mediasi berhasil dilaksanakan, kemudian Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan mengusulkan penghentian penuntutan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 dilaksanakan ekspose dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) secara virtual. Pada ekspose tersebut, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka Murdani tersebut disetujui oleh JAM Pidum.

 

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022, Silpia Rosalina, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Tersangka Murdani dan juga Korban PT. MUP yang diwakili oleh Sdr. Kevin Tigo. Dengan telah diserahkannya SKP2 tersebut maka perkara pencurian atas nama Tersangka telah resmi dihentikan dan terhadap Tersangka Murdani dikeluarkan dari tahanan Rutan Polsek Langgam. Pada kesempatan itu, Kajari Pelalawan juga menyerahkan bantuan berupa uang tunai kepada Tersangka sebagai bekal bagi Tersangka untuk pulang ke kampung halamannya di Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Jurnalis : Victor

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Maulana Sambangi Korban Kebakaran di Kelurahan The Hok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ” Adu Kambing” Dua Kendaraan Ringsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi XV PWI Riau, Akomodasi Hotel dan Konsumsi Peserta Disiapkan Panitia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang Seorang Mursida Camat Pasar Kota Jambi Yang Fenomenal Yang Akan Memasuki Purna Bhakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In