• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Rabu, Oktober 7, 2026 23:53
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home HUKRIM

Mapolsek Kota Baru Tangkap Pelaku Penggelapan Motor

6 tahun ago
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Newsdigital.id.(Kota Jambi)-Nasib Nahas Jimmy (32) warga jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Danau sipin, yang dijebloskan ke sel Jeruji Mapolsek Kotabaru.

Pasalnya, Jimmy telah melakukan penggelapan sepeda motor temannya Gustam Pera, namun aksinya tidak berjalan mulus lantaran sepeda motor yang digunakannya masih menunggak dan ditarik oleh Debt Collector.

Kejadian itu pada Sabtu (9/5/2020) lalu, setelah sebelumnya, Rustam Pera (Korban) melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Kota Baru.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro Macan, menjelaskan, pelaku dan korban merupakan teman. Saat itu pelaku meminjam motor ke korban dengan alasan hendak mencari handphonenya yang hilang.
Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di kawasan Lorong Mawar,  Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Pelaku ditangkap tidak berapa lama dari kejadian, yaitu (18/5/2020).

“Pelaku meminjam motor sepeda honda beat dengan korban dengan alasan handphonenya hilang. Namun pelaku tak kunjung pulang, sehingga korban melaporkannya ke Mapolsek Kotabaru,” kata Afrito, di Mapolsek Kotabaru, Selasa (5/1/2021).
Afrito menambahkan bahwa setelah kendaraan dikuasai pelaku, pelaku malah diberhentikan Debt Collector, lantaran korban belum membayar tunggakan sepeda motornya.
“Pelaku diberhentikan di tengah jalan oleh Debt kolektor. Kemudian setelah diselidiki dia telah menggelapkan sepeda motor korban. Kemudian, kita jemput pelaku dan dibawa ke Polsek Kota Baru,” ujarnya.

Lebih lanjut Afrito, adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit honda beat pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP“Pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, dari keterangan pelaku, dirinya jera tidak akan menghianati temannya lagi dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya.

“Cukup sekali ini berbuat lagi. Idak mau lagi. Kalau bekawan bekawan bae, jangan nyusahin kawan, jangan maling,. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Comments 1

  1. sexohero.com says:
    2 tahun ago

    Howdy! I simply wisxh to ggive yoou a big thukbs uup for the
    excellent inf you’ve got right here oon this post. I will be
    returniung to yur blog for mire soon.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Maulana Sambangi Korban Kebakaran di Kelurahan The Hok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ” Adu Kambing” Dua Kendaraan Ringsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi XV PWI Riau, Akomodasi Hotel dan Konsumsi Peserta Disiapkan Panitia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang Seorang Mursida Camat Pasar Kota Jambi Yang Fenomenal Yang Akan Memasuki Purna Bhakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In