Newsdigital.id,(Merangin)-warga Desa Mudo Melaporkan tentang perampasan tanah yang ada di wilayah di Desa Mudo tepatnya di sungai Talanak Muaro Tatan, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
Salah satu warga Desa Mudo berinisial P menceritakan kepada media bahwa kejadian perampasan tanah tersebut.
tanah itu adalah tanah Datuk namonyo mangkat semua orang dusun Mudo ko tau bang kalau tanah itu milik Mangkat,lalu di hibah kan kepada Mukti,mukti itu mertua Sayo bang,Mukti itu mertuo Sayo Karno Dio sudah meninggal Mako mertuo perempuan Sayo memberikan kepado istri Sayo atas nama Rosmidarni.
Namun setelah saya mau meroboh kan Rimbo itu untuk menanam kan sawit ternyato tanah tersebut sudah di ambil oleh orang lain berinisial AR dan KY Cs warga Desa Mudo.
Sayo pernah bilang kepado AR di lokasi kalau Sayo mau melapor kepada ke polisi tentang tanah yang AR rampas.
Namun AR menjawab kalau mau lapor,lapor lah Sayo dak takut.
Waktu itu AR KY Cs ado di tanah itu atau di Rimbo tersebut,sayo berusaha memintak tolong kepada saudara AR,KY Cs untuk memintak tunjuk mentaho atau perbatasan namun AR,KY Cs menolaknya,AR KY Cs langsung pulang.
setelah AR KY Cs pulang Sayo melihat tanah Sayo itu ternyato lah di rintis.
tidak sampai disitu Sayo berusaha menjoba berunding secara kekeluargaan mencari jalan tengah atau jalan penyelesaian menemuai salah satu keluarga AR KY Cs, berinisial SM,agar bisa mencari solusi namun sesampai di Rumah SM mengatakan bahwa kalau masalah tanah itu Sayo dak Ado urusan,aku maleh perkaro tanah itu,ungkapannya.
namun setelah saya mencoba mencari jalan kekeluargaan namun saudara AR KY Cs menolaknya,mau dak mau permasalahan ini Sayo laporkan ke penegak hukum di wilyah Merangin ungakpanya.(Mawan)

