• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Kamis, Oktober 8, 2026 01:48
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home Uncategorized

Diduga menghalangi kerja Pers, Oknum Pengacara dilapor ke Polres Pelalawan

4 tahun ago
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Newsdigital.id,(Pelalawan-Riau) – Seorang Oknum Pengacara, Nila Hermawati,S.H, yang berkantor di Pekanbaru, Riau. Oknum pengacara ini tampaknya harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Pelalawan.

Hal ini setelah setelah oknum pengacara tersebut dilaporkan seorang wartawan, Richard Simanjuntak. Richard melaporkan Nila Hermawati, dikarenakan Richard merasa tindakan oknum pengacara tersebut telah melakukan dugaan menghalang-halangi pekerjaannya sebagai wartawan.

Dugaan menghalangi kerja Pers ini menurut Richard, sesuai surat somasi Nila pada Media online Detektif Swasta.XYZ, (11/04/2022) lalu.

Menurut Richard, ianya melaporkan Nila Hermawati S.H ke Polres Pelalawan, Kamis (12/05/2022).

“Nila mensomasi media online Detektif Swasta XYZ, terkait berita dengan judul, Diduga gunakan “Ipal” oknum Kades pilih Bungkam? terbit pada 07/04/2022 lalu”, ujarnya.

Terkait pemberitaan terhadap kliennya tersebut, ( Hendri) yang diduga menggunakan ijazah palsu SD dalam pencalonannya sebagai Kepala desa Kuala terusan pada 2021 lalu.

Berita itulah yang dianggap oleh Nila sebagai berita yang tendensius. Karena dalam pemberitaan itu mencantumkan nama Hendri yang saat ini menjabat sebagai Kepala desa Kuala terusan, kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Nila, kata Richard, dalam surat somasinya, Nila menyebut kami telah melakukan pelanggaran-pelanggaran Kode etik Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11 dalam undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999″, ujarnya.

Selain itu, jelas Richard , dalam surat somasi Nila ini ada 3 point yang menurutnya berupaya menghalangi kerja Pers.

Berikut isi surat somasi Nila yang dianggap Richard ada upaya menghalangi/ membungkam kerja Pers.

1. Tidak mengulangi hal tersebut dan menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami (Hendri) paling lambat 1X24jam sejak surat somasi ini diterima.
2. Memberikan pernyataan secara terbuka melalui media online Detektif Swasta XYZ atas pemberitaan yang terlalu tendensius terhadap klien kami ( Hendri).
3. Memperingatkan kepada pimpinan Redaksi Media online Detektif Swasta XYZ untuk tidak menggangu kenyamanan hidup dari klien kami.
Bilamana surat somasi ini diabaikan, maka kami akan mengambil langkah hukum berupa pengaduan ke pihak kepolisian.

Dijelaskan Richard, saat memberikan konfrensi Pers dihadapan sejumlah wartawan di salah satu warung kopi yang ada di kota pangkalan kerinci, Kamis, (12/052022). Richard mengatakan,
“Oknum Pengacara itu, pada point ke 3 menyebutkan “memperingatkan kepada pimpinan Redaksi Media online Detektif Swasta XYZ untuk tidak menggangu kenyamanan hidup kliennya.

Berarti Nila telah menganggap media online Detektif Swasta XYZ, khususnya saya sebagai penulis berita tersebut telah menggangu kliennya dan meminta agar tidak menggangu kliennya tersebut”,ketusnya.

Surat somasi oknum pengacara tersebut katanya telah melakukan pelanggaran undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, seperti pada BAB VIII pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dan Pasal 18 ayat 1 yang isinya, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000. 000 ( Lima ratus juta rupiah).

Pada BAB II Pasal 4 ayat 2 berbunyi, terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Dan ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Ada dugaan, oknum pengacara tersebut, mempersoalkan pencantuman nama kliennya Hendri. Menurut Nila, kami telah melakukan pelanggaran Kode etik jurnalistik”, imbuhnya.

Padahal, yang diatur dalam kode etik jurnalistik, pada Pasal 5 menyebutkan, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila atau tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pertanyaannya, “apakah Hendri ini seorang korban kejahatan asusila atau seorang anak dibawah umur yang melakukan kejahatan?

Saya juga sudah layangkan surat konfirmasi kepada yang bersangkutan pada 12 April 2022.

Saya telah mempertanyakan apa maksud surat somasi saudari Nila tersebut. Namun sampai hari ini, tidak ada jawaban. Saya menilai tidak adanya niat baik saudari Nila ini, dalam undang-undang Pers pada Pasal 5 ayat 2 Pers wajib melayani Hak jawab.

Namun saudari Nila ini malah melayangkan surat somasi. Inilah yang menjadi salah satu dasar penilaian saya, kalau saudari Nila ini tidak memiliki niat baik dan terkesan bersikap arogan”, pungkas Richard Simanjuntak.

(victor sinaga)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakor Pembagunan Jalan Khusus Batubara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Maulana Sambangi Korban Kebakaran di Kelurahan The Hok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ” Adu Kambing” Dua Kendaraan Ringsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi XV PWI Riau, Akomodasi Hotel dan Konsumsi Peserta Disiapkan Panitia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang Seorang Mursida Camat Pasar Kota Jambi Yang Fenomenal Yang Akan Memasuki Purna Bhakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In