• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Kamis, Oktober 1, 2026 13:20
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home HOME

Kepala Kejati Riau Resmikan Kantor Kejari Dumai dan Rumah Restorative Justice

4 tahun ago
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Newsdigital.id,(Riau,Dumai) – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai yang beralamat Jalan Sultan Syarif Kasim No. 20 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, telah dilaksanakan Peresmian Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Dumai serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Dumai dengan Pemerintah Kota Dumai sekaligus Peresmian Rumah Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Dumai,Rabu,6Juli 2022 pukulb14,45 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza,SH,MH.menyatakan kepada awak media bahwasanya Kejaksaan Negeri Dumai mengadakan kerjasama dengan pemerintah Kota Dumai.

Dalam kegiatan ini dihadiri
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Bapak Dr. JAJA SUBAGJa, SH., MH Beserta istri, didampingi Asisten Intelijen Bapak Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H. , Asisten Pembinaan Bapak Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H, Asisten Pidana Umum Bapak Martinus Hasibuan, S.H.
Walikota Dumai;
Sekretaris Daerah Kota Dumai;
Forkopimda Kota Dumai;
Kepala OPD se-kota Dumai;
Pimpinan BUMN dan BUMD Kota Dumai;
Pimpinan Perbankan Indonesia Kota Dumai;
Tokoh Agama dan Masyarakat.

Acara dimulai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Dumai dengan Pemerintah Kota Dumai, selanjutnya peresmian Rumah Restorative Justice secara simbolis kemudian dilanjutkan Penandatanganan Prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Jaja SUBAGJa, S.H., M.H. dan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai DZAKIYUL FIKRI, SH,MH sekaligus pemotongan pita dilanjutkan dengan peninjaun gedung kantor Kejaksaan Negeri Dumai.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh hadirin yang berkenan hadir pada Persemian Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Dumai serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Dumai dengan Pemerintah Kota Dumai sekaligus Peresmian Rumah Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Dumai dengan sarana prasarana gedung yg baru dapat mengoptimalkan kinerja kejaksaan Negeri Dumai. Melalui MOU tersebut Kejari Dumai dapat bersinergi dalam melakukan pendampingan hukum dalam hal legal assistance, legal opinion dan tindakan hukum lain.

Dalam sambutannya, Walikota Dumai .H.Paisal, SKM, MARS menyampaikan bersyukur atas keberhasilan pembangunan gedung kantor Kejaksaan Negeri Dumai dalam waktu sesuai rencana yang merupakan wujud niat baik sekaligus bentuk kontribusi dan komitmen Pemerintah Kota Dumai terhadap penegakan hukum dengan memberikan sarana prasana yang memadai demi kelancaran tugas kejaksaan. Kami berharap semoga fasilitas ini dapat dimanfaat sebaik-baiknya dengan dituangkan melalui performa kinerja yang optimal dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Bahwa dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Dumai beserta undangan yang hadir berkenan hadir pada acara Persemian Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Dumai serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Dumai dengan Pemerintah Kota Dumai sekaligus Peresmian Rumah Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Dumai.

Beliau juga menyampaikan bahwa setelah Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kantor Camat Dumai Selatan diresmikan harapannya agar Rumah Restorative Justice ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Peresmian Rumah Restoratif Justice ini merupakan respon cepat Korps Adhyaksa menanggapi respon positif dari masyarakat atas penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), sebagaimana diatur dalam pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.*
sumber:kejari Dumai.
(victor sinaga)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Stemmotivering Perubahan APBD 2026, Fraksi DPRD Kota Jambi Sampaikan Pandangan Akhir

    Stemmotivering Perubahan APBD 2026, Fraksi DPRD Kota Jambi Sampaikan Pandangan Akhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Keluhan Warga Terkait Aktivitas Shelter Molby

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kota Jambi Terima Audiensi Forum LPM se-Kota Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi Hadiri Workshop Keberlanjutan Program HIV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemas Faried Bersama Komisi III DPRD Kota Jambi Tinjau Pengelolaan Sampah di TPA Talang Gulo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In