NEWSDIGITAL ID. Polda Jambi – Ditresnarkoba Polda Jambi dalam kurun beberapa Minggu terahir dibulan Agustus tim jajaran Polda Jambi berhasil ungkap 10 kasus penyalahguna narkoba dengan 10 tersangka, 9 sebagai pengedar 1 pengguna diwilayah hukum Polda Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru S.I.K, M.H. dalam jumpa pers nya mengatakan dari awal Agustus tim kita berhasil amankan 9 tersangka pengedar 1 pemakai berikut barang bukti 1.150,446 Gram ( 1, 15 Kg ) Shabu dan 1 butir Ekstasi dari tangan para tersangka, adapun 10 tersangka yang diamankan berinisial RA, J, MD, AS, AS, FN, S, JR, F, dan M, para tersangka merupakan warga kota jambi, di Loby Gedung Baru Polda Jambi Selasa ( 30-08-2022 ).
Lanjut Thomas kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku Penyalagunaan narkoba dan peran masyarakat sangat berperan untuk ikut membantu pihak kepolisian dalam menangani membrastas narkoba, pemakai kita lakukan rehabilitasi, pengedar kita tindak dengan tindak pidana kejahatan. Terang Thomas.
Ditambakan Dirresnarkoba tersebut apabila 1 Gram Shabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa terselamatkan dari 1, 15 Kg Shabu hasil sitaan dari para tersangka saat ini ada 5.762 jiwa yang terselamatkan, dan para tersangka terancam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Tutup Dirresnarkoba tersebut. (YL).

