NEWSDIGITAL ID. Polda Jambi – Ditrresnarkoba Polda Jambi melaksanakan Prees Release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dari luar Kota Jambi untuk diedarkan di wilayah hukum kepolisian Provinsi Jambi bertempat di Laby Gedung Baru Mapolda Jambi Jm’at ( 16-09-2022 ).
banyaknya laporan masyarakat, ada beberapa titik pelaku yang menyalahgunakan peredaran narkotika jenis Shabu dan Ekstacy, tim Anti Bandit Kriminal narkoba Polda Jambi dengan sigap turun kelokasi melakukan penyelidikan dan langsung meringkus 6 tersangka beserta 1, 22 Kg Shabu dan 248 butir Ekstacy disita dari tangan para tersangka.
Selanjutnya Dirresnarkoba Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru SIK, MH dalam jumpa Persnya mengatakan dari 6 tersangka yang berhasil kita amankan, 1 Kg Shabu kita sita dari tangan 2 tersangka, apabila 1 Gram Shabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang bisa terselamatkan 6.099 ( Enam Ribu Sembilan Puluh Sembilan ) jiwa, sedangkan 1 butir Pil Ektacy apabila digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan 248 ( Dua Ratus Empat Puluh Delapan ). Jiwa. Ungkap Deirresnarkoba.
Atas perbuatannya para pelaku terancam pidana Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal ini menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkoba Golongan 1 bukan tanaman berat melebihi 5 Gram pelaku di Pidana dengan Pidana Seumur hidup atau Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (YL)

