NEWSDIGITAL.ID,Kota Jambi – Dihadiri langsung sekda Kota Jambi A Ridwan, Kabag hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon, dan Asisten 1 Pemerintah Kota Jambi serta Humas Pemerintah Kota Jambi.
Sekda Kota Jambi A Ridwan menuturkan bahwa terkait laporan Kabag Hukum Pemkot Jambi ke kepolisian, dirinya menuturkan bahwa pemerintah Kota Jambi telah memaafkan keluarga nenek Hafsah.
“Kami tidak menyalahkan siapa-siapa, pemerintah sudah memaafkan pihak keluarga besar ibu Hafsah, dan proses selanjutnya kami sepenuhnya serahkan kepada pihak Polda. Pemerintah sepenuhnya sudah memaafkan,” ungkap A Ridwan, Senin (5/6/2023).
Sementara itu, Kabag hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon, membenarkan bahwa, Pemkot Jambi telah membuat laporan ke Polda Jambi pada tanggal 4 Mei 2023.
“Kami bukan melaporkan anak atas nama Syarifah, tapi yang kami laporkan akun tiktok atas nama Fadiyahalkaff. Setelah dilakukan pengembangan ternyata yang bersangkutan masih SMP, itu semua diluar dugaan kita,” ungkapnya.
Dirinya menyebutkan bahwa, yang dilaporkan Pemerintah Kota Jambi bukanlah permasalahan pengkritikan terhadap Pemerintah Kota Jambi.
“Yang kami laporkan bukan karna dia mengkritik, tapi yang kami laporkan video dia yang pada tanggal 3 Mei dengan judul “klarifikasi surat dari kerajaan Fir’aun Kota Jambi” ada dua bahasa disini yang kami rasa termasuk salah,” jelasnya.
“Surat dari kerajaan Fir’aun Pemkot Jambi itu, kemudian pada detik selanjutnya, dia menyampaikan Pemkot Jambi isinya iblis semua,” ujarnya.
Dirinya menyebutkan bahwa, sejak awal pemerintah Kota Jambi tidak ada maksud untuk memenjarakan. Terkait laporan Pemerintah Kota Jambi tidak akan dilanjutkan kembali.
“Kami tidak akan melanjutkan, dari awal sudah kami sampaikan, dan penyidik Polda Jambi sudah tau dari awal bukan maksud kami ingin memenjarakan,” pungkasnya.
Reporter: Arianto
Editing : Arman Oktora


