NEWSDIGITAL.ID. Sabak – Kapolres Kabupaten Tanjab Timur berhasil menangkap dua pelaku Begal yang selama ini telah meresahkan masyarakat. Aksi kejahatan yang mereka lakukan berupa kenderaan roda dua kini diamankan Mapolres Tanjabtim sebagai barang bukti.
Kapolres Tanjabtim. AKBP. Heri Supriawan, S.IK saat memimpin konferensi Pers tepatnya dihalaman Loby Mako Polres Tanjabtim menjelaskan, dua pelaku begal yang kita amankan saat ini telah meresahkan masyarakat Tanjabtim dengan pelaku yang sama.
“Kronologis kejahatan yang mereka lakukan selama ini, pada tanggal 20 April 2023 yaitu di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Nibung Putih Kecamatan Sabak Barat telah terjadi pencurian serta tindak kekerasan terhadap korban berinisial AU dan MF yang sedang mengendarai sepeda motor dengan cara menarik baju korban serta mengayungkan sebilah golok kepada korban tersebut,” ungkap Polres. Selasa (13/6/2023).
Sehingga korban saat itu terjatuh hingga mengakibatkan tangan kanan korban AU robek, sehingga aksi kedua pelaku begal tersebut mengasak motor jenis Supra X, STNK dan satu unit Henpon merek Vivo Y35 milik korban MF dibawa kabur kedua pelaku total kerugian diperkirakan 12 juta.
“Selain itu Kapolres mengungkapkan pada tanggal 29 April 2023 di depan Mesjid Al Hidayah Dusun Sidomulyo RT 08 Desa Kita Baru, Kecamatan Geragai kembali terjadi ancaman kekerasan terhadap korban berinisial RN dan SH dimana tersangka menodongkan sebilah badik kepada korban dan merampas tiga unit Henpon merek Vivo Y01 berwarna hitam, Infinik dengan warna biru dengan total kerugian diperkirakan 8 juta,” terangnya.
Hingga kini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Tanjabtim untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya, kedua begal tersebut merupakan warga Desa Gemuruh Rt 08 Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat dengan tersangka JS dan MF merupakan warga luar Kabupaten Tanjabtim hasil kejahatan yang mereka lakukan berupa barang bukti I unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam.
“Atas kejadian tersebut yaitu kedua tersangka JS dan MF dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP pidana hukuman paling lama sembilan tahun adapun barang bukti telah diamankan di Polres Tanjabtim untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolres. AKBP, Heri Supriawan. (Mul)


