• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Selasa, Oktober 6, 2026 07:58
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home DAERAH

Mantan Ketua Baznas Tanjab Timur Ditangkap Kejari Terkait Gelapkan Dana 1,2 Milyar

3 tahun ago
Mantan Ketua Baznas Tanjab Timur Ditangkap Kejari Terkait Gelapkan Dana 1,2 Milyar
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

NEWSDIGITAL.ID,Sabak – Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjab Timur dalam hal ini ditangkap Kejari terkait Gelapkan dana 1,2 milyar hingga kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Kamis (14/9/2023).

Penetapan dan penahanan terhadap tersangka dengan inisial AA oleh pihak Kejari Tanjabtim atas dugaan penyelewengan dana Baznas pada masa kepemimpinannya sebagai mantan ketua Baznas.

Untuk memastikan mantan Ketua Baznas dalam keterlibatannya tersebut, Kejari Tanjabtim mendatangkan Audit melalui BPKP perwakilan Jambi, berdasarkan Audit yang mereka lakukan, ditemukan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Dana Zakat atau Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.

Kejari Tanjab Timur, Bambang Supriyanto melalui Kasi Intel Bambang Harmoko ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait adanya dugaan penggelapan dana Baznas sebesar 1,2 milyar oleh mantan ketua Baznas pada periode tahun 2016 / 2021 lalu dalam hal ini pihak Kejari telah menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, telah disimpulkan tersangka dengan inisial AA bersalah dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Kondisi tersangka saat ini telah dititipkan di Rutan Mako Polres Tanjab Timur,” terangnya.

Untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal Rp 50 juta rupiah maksimal 1 milyar.

“Dari kasus tersebut, ungkap Kasi Intel Bambang Harmoko kemungkinan besar ada tersangka lainnya yang juga ikut diproses oleh Kejaksaan Negeri Tanjabtim.” Tutupnya. (Mul).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Comments 3

  1. xnxxporno.cc says:
    2 tahun ago

    I got this web site from my pal wwho infomed mme about this web
    sife and at thee moment his ime I am visiuting this webb
    sitte and rading very informatie arrticles att this time.

    Balas
  2. bokep says:
    2 tahun ago

    Terrfic article! Thhis iis the type of information tthat are mwant to be shared
    aacross tthe web. Disgrace onn tthe search engines for now not psitioning thjs ubmit upper!
    Coome onn over andd visit my web sikte . Thankls =)

    Balas
  3. jav dude says:
    2 tahun ago

    Thaat is a gresat tip especially to those fresh to the blogosphere.

    Simplee bbut very precise info… Maany thaks foor sharing this one.
    A must read post!

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Mobilitas Makin Praktis, Aplikasi Y-ON Yamaha Jadi Andalan Pengendara di Jambi

    Mobilitas Makin Praktis, Aplikasi Y-ON Yamaha Jadi Andalan Pengendara di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Fungsional Di Lantik Oleh Wakil Wali Kota Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1200 Rumah di Kelurahan Jelutung Akan Memulai Program OPBM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi Hadiri Workshop Keberlanjutan Program HIV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H Mashuri: Ayo Ikuti Vaksinasi Covid-19 Lansia Serentak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In