NEWSDIGITAL.ID.Pelalawan – Kejaksaan Negeri Dr. Eka Nugraha, SH. MH, memusnahkan barang bukti dari 269 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di Dalam Lokasi Kantor kajari, pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Dari total 269 perkara tersebut, terdiri dari perkara narkotika sebanyak 144 perkara dan perkara obat keras terbatas/OHT serta obat tanpa izin edar sebanyak 125 perkara. Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Eka Nugraha, SH. MH yang didampingi jajaran mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama periode Agustus 2025 hingga Agustus 2026.
Untuk barang bukti narkotika, dirinci sebagai berikut: 1.Narkotika jenis sabu seberat 136,13 gram 2. Narkotika jenis ganja seberat 6,06 gram 3. Narkotika jenis lainnya seberat 1,75 gram.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya. Sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti,” ujar Kajari.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembasmi sebelum dibuang. Sedangkan barang bukti obat-obatan berupa tablet warna putih dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan lagi.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan Kepolisian, BNN, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Sekda, Dinas Kesehatan, perwakilan Dandim 0313/KPR serta Pejabat Utama Kajari Pelalawan dan staff. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, Kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan (Victor Sinaga)


