NEWSDIGITAL.ID,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam perkara ini, KPK mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar yang terdiri atas uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial BMS dan RIC selaku tenaga ahli Kepala BNPB, GPS selaku kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta SNG dan GER dari pihak swasta.
KPK melakukan penangkapan terhadap kelima tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT). Selanjutnya, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Capai Rp148 Miliar
Dalam konstruksi perkara klaster pertama, KPK menduga terjadi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai pada periode 2024–2026.
BNPB diketahui menggunakan DSP untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Dana tersebut merupakan anggaran yang disiapkan pemerintah agar dapat digunakan sewaktu-waktu ketika terjadi keadaan darurat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB diduga telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor untuk pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung. Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk mendukung percepatan penanganan keadaan darurat.
Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menduga sejumlah penyedia yang terlibat dalam pengadaan selama 2024–2026 terafiliasi dengan BMS. Total nilai pengadaan yang berkaitan dengan penyedia tersebut diperkirakan mencapai Rp148 miliar.
KPK juga menduga aliran dana dari penggunaan DSP masuk ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang disorot adalah pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE.
Per 13 Oktober 2026, kepemilikan saham tersebut mencapai 150,4 juta lembar dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar.
KPK Ungkap Dugaan Suap Pengadaan DSP pada 2026
Selain dugaan konflik kepentingan, KPK mengusut klaster kedua terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP di lingkungan BNPB.
Pada proses pengadaan tahun 2026, RIC diduga meminta imbalan atau fee kepada penyedia, salah satunya PT TLS.
Dalam periode Januari hingga September 2026, RIC diduga menerima uang melalui perantara dari GER sebesar Rp2,38 miliar. Selain itu, GER diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada GPS.
KPK juga menduga GPS menerima sejumlah uang dan aset lain yang berasal, antara lain, dari penyedia barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Barang yang diduga diterima GPS meliputi uang tunai Rp1,7 miliar, USD7.500, SGD9.000, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.
KPK Amankan Uang, Emas, dan Aset Kripto Rp5,47 Miliar
Dalam penanganan perkara ini, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri atas:
- Uang tunai sebesar Rp3,35 miliar.
- Mata uang asing sebesar USD7.500 dan SGD9.000.
- Sebanyak 56 keping emas dengan berat total 133 gram, senilai sekitar Rp315,8 juta.
- Tabungan emas seberat 192 gram, senilai sekitar Rp452 juta.
- Aset kripto senilai sekitar Rp1,10 miliar.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi penggunaan Dana Siap Pakai di lingkungan BNPB.
KPK Jerat Tersangka dengan Pasal Tipikor dan KUHP
Atas dugaan perbuatannya, BMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, RIC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.
Adapun SNG dan GER selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
GPS selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(*)


