Newsdigital.id,(Sumbar)-Seorang marbot mushola di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan orang tua korban ke Polsek Lubuk Kilangan dengan laporan polisi No. Lp /42/ B/ XI / 2021/ Polsek Luki. Kota Padang.Jumat (12/11/2021)
Pelaku berinisial SH (34) diduga menyodomi Korban berinisial MYA (8) pelajar SD di dalam mushola Seusai Mengaji di kawasan Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. 10 November 2021
Baca Juga : Mabuk Berat Seorang Anak Coba Perkosa Ibu Kandungnya Sendiri
Kapolsek Menjelaskan , orang tua korban curiga kepada anaknya saat pulang mengaji tanpa celana dalam.
“Orang tua korban menanyakan kenapa tidak memakai celana dalam. Korban mengaku bahwa dia mendapat perbuatan tak senonoh dari pelaku,” ujarnya
Tak terima atas perlakuan pelaku, orang tua korban melapor ke Polsek Luki. Dari hasil laporan Orang tua korban tersebut, tim bergerak untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.
Baca Juga : Dua Pengedar Sabu di Bekuk di warung Bandrek
“Pelaku sudah kita tangkap. Begitupun barang bukti juga sudah kita amankan. Saat ini tengah kita dalami dan memintai keterangan pelaku,” ucapnya.
Sumber : Suara.com


Comments 1