• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Minggu, Oktober 4, 2026 14:01
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home DAERAH

Oknum Satpol PP Petani Ganja Sekaligus Pengedar Sabu di Bekuk Polisi

5 tahun ago
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Newsdigital.id,(Bangko)-Polres merangin dan jajarannya kembali mengamankan lima orang tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Masurai dan Siau kabupaten Merangin, Rabu (17/11/21).

 

Tersangka berinisial AR (23),PV(23),AZ(21),AR(21),dan PA (26),dari kelima tersangka tersebut adalah  oknum sat polpp di kabupaten merangin.

 

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga,bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu,di kecamatan muara Siau.

Baca Juga : Satu Keluarga di Amakan Saat Akan Edarkan Narkoba 1 kg Sabu

berbekal informasi,pihak kepolisian Merangin langsung turun ke tempat yang di informasi kan oleh warga setempat.

 

tersangka PA tersebut berhasil di amankan oleh jajaran sat narkoba dan langsung melakukan  pengembangan tersangka lain nya.

 

Lidik-demi lidik yang di lakukan oleh Jajaran Sat narkoba, akhirnya tersangka Lain nya berjumlah empat orang tersebut dapat di amanakan.

 

Polisi juga menemukan ladang ganja tersebut di tanam oleh ke empat tersangka.

 

Puluhan batang ganja tersebut yang di sebar di (HP) hutan produksi seluas lima (5) hektar di kecamatan lembah Masurai kabupaten Merangin.

Baca Juga : Warga Mentawak di Hebohkan Penemuan 4 Karung,Ternyata Berisi Ganja

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan.S.I.k,saat melakukan jumpa pers di Ruang Aula Polres Merangin mengatakan bahwa,barang bukti yang di akuai oleh tersangka tersebut,selanjudnya tersangka dan barang bukti yang di amankan di bawa ke polres Merangin guna  untuk pemeriksaan  lebih lanjud,ungkap Polres.

 

Kapolres menambah kan bahwa atas perbuatan satu tersangka di Ganjar dengan pasal 114 ayat (1) pasal (112) ayat (1) undang-undang Nomor (35) tahun 2009 tentang narkotika,dan ke empat tersangka di ganjar dengan pasal 114 (1) dan pasal 111 (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,ungkap Kapolres,  (Mawan)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Polda Jambi Segel Lahan Sengketa RS Mitra Jambi, Tetapkan Status Quo

    Polda Jambi Segel Lahan Sengketa RS Mitra Jambi, Tetapkan Status Quo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stemmotivering Perubahan APBD 2026, Fraksi DPRD Kota Jambi Sampaikan Pandangan Akhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecamatan Jelutung Percepat Pelaksanaan Seratus Persen OPBM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H Mashuri: Ayo Ikuti Vaksinasi Covid-19 Lansia Serentak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Muaro Jambi Salurkan Cadangan Beras Pemerintah di Kumpeh Ulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In