Newsdigital.id,(Bangko)-Polres merangin dan jajarannya kembali mengamankan lima orang tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Masurai dan Siau kabupaten Merangin, Rabu (17/11/21).
Tersangka berinisial AR (23),PV(23),AZ(21),AR(21),dan PA (26),dari kelima tersangka tersebut adalah oknum sat polpp di kabupaten merangin.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga,bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu,di kecamatan muara Siau.
Baca Juga : Satu Keluarga di Amakan Saat Akan Edarkan Narkoba 1 kg Sabu
berbekal informasi,pihak kepolisian Merangin langsung turun ke tempat yang di informasi kan oleh warga setempat.
tersangka PA tersebut berhasil di amankan oleh jajaran sat narkoba dan langsung melakukan pengembangan tersangka lain nya.
Lidik-demi lidik yang di lakukan oleh Jajaran Sat narkoba, akhirnya tersangka Lain nya berjumlah empat orang tersebut dapat di amanakan.
Polisi juga menemukan ladang ganja tersebut di tanam oleh ke empat tersangka.
Puluhan batang ganja tersebut yang di sebar di (HP) hutan produksi seluas lima (5) hektar di kecamatan lembah Masurai kabupaten Merangin.
Baca Juga : Warga Mentawak di Hebohkan Penemuan 4 Karung,Ternyata Berisi Ganja
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan.S.I.k,saat melakukan jumpa pers di Ruang Aula Polres Merangin mengatakan bahwa,barang bukti yang di akuai oleh tersangka tersebut,selanjudnya tersangka dan barang bukti yang di amankan di bawa ke polres Merangin guna untuk pemeriksaan lebih lanjud,ungkap Polres.
Kapolres menambah kan bahwa atas perbuatan satu tersangka di Ganjar dengan pasal 114 ayat (1) pasal (112) ayat (1) undang-undang Nomor (35) tahun 2009 tentang narkotika,dan ke empat tersangka di ganjar dengan pasal 114 (1) dan pasal 111 (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,ungkap Kapolres, (Mawan)

