Newsdigital.id.(pelalawan-riau)-Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Ibu Silpia Rosalina didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Frederic Daniel dan Kepala Seksi Intelijen Fuzthathul Amul Huzni melakukan pres rilis terkait
perkara korupsi yang lagi ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada hari Jum’at 18/03/2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kasus
tersebut yang berkaitan dengan transparansinya Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam menangani perkara khususnya perkara tindak pidana korupsi.
Adapun isi dari pres rilis yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan tersebut yang
pada intinya adalah Bidang tindak pidana khusus Kejari Pelalawan telah melakukan penyelidikan dugaan tindak Pidana korupsi pada Kegiatan Penimbunan Lahan Lokas MTQ Tingkat Provinsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-43/L.4.19/Fd.1/01/2022 tanggal 07 Januari 2022, kegiatan Penimbunan ini dilaksanakan oleh
penyedia PT. Superita Indoperkasa sebagaimana Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :
620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 senilai Rp.3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah
dan enam puluh enam sen) yang Sumber Dana berasal dari APBDPerubahan Tahun Anggaran
2020, dan di awasi oleh Peyedia jasa konsultan dari CV Althis Konsultan sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Nomor : 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 02 Nopember 2020 nilai kontrak Rp.95.670.355,00, dalam pelaksanaannya kegiatan ini kegiatan ini tidak terlaksana sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang telah di tentukan di dalam kontak sehingga
mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau daerah Kabupaten Pelalawan. dalam proses
penyelidikan total sudah 22 orang yang dimintai keterangan atas keterlibatannya dalam perkara ini.
**sumber : Kejari Pelalawan.
(editor : victor sinaga)
.

