NEWSDIGITAL ID. Jambi – Senin (15/08/2022) jadwal sidang lanjutan perdata berseteru terkait tumpang tindi Sartifikat antara Inisia L Istri dari R selaku tergugat dengan Elida Caniago Istri Asril yang berprofesi sebagai pedagang pisang keliling di tunda oleh hakim ketua Pengadilan Negeri Tipikor PHI kelas 1 A Jambi dikarnakan pihak tergugat belum bisa menghadirkan saksi, yang disampaikan pengacara tergugat saat sidang akan dimulai.
Maizarwin SH, MA Pengacara Asril saat berada dilapangan Pengadilan waktu dijumpai wartawan mengatakan sidang hari ini ditunda dilanjutkan Minggu yang akan datang, dikarnakan saksi dari pihak tergugat belum bisa hadir dipersidangan, pihak tergugat akan menghadirkan saksi yang mengetahui pidananya dari BPN dan saksi dari kepolisian yang pernah bersaksi beberapa bulan yang lalu waktu proses persidangan menjerat Istri Asril Elida Caniago 9 bulan penjara tuduhan penyerobotan tanah, menyewa tanah orang lain, ini kasus perdata bukan pidana umum. tandas Maizar

Ditambakan Maizar terkait Sartifikat yang berada pada kedua belah pihak diduga sama2 dikeluarkan oleh BPN, asal usul Sartifikat milik Elida Caniago Istri Asril berawal dari Sartifikat atas nama Inisial T tahun 1983 dijual kepada Inisial S oleh Inisial S Sartifikat tersebut dimasukan atau di Roya disalah satu Bank saat masih dalam jaminan dibang dibeli/ ditebus oleh Elida Caniago Istri Asril yang diketahui pihak BPN, sedangkan Sartifikat milik tergugat L Istri dari R berawal dari Supradik tahun 2001 yang dijual kepada Inisial SI tahun 2002 di sartifikatkan tahun 2003 yang berasal dari Inisial T mantan Lurah Pall 5. Tutupnya.
Usai dari pengadilan, Asril saat berada di sekretariat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI ) Provinsi Jambi dengan nada sedih mengatakan, meminta kepada semua pihak terkait untuk membantu permasalahan yang sedang ia hadapi, kami merasa dipermainkan oleh pihak tergugat sidang ini telah berlangsung hampir 6 bulan belum juga ada penyelesaiannya Ungkap Asril. (YL).

