NEWSDIGITAL.ID Sabak – Hanya butuh waktu satu Minggu jajaran Polres Tanjab Timur berhasil mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan yang beralamat di Jalan Pertanian Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjabtim kejadian pada hari Sabtu, 22 Juli 2023 lalu kini pelaku akhirnya dibekuk polisi tanpa ada melakukan perlawanan.
Pelaku merupakan teman akrab suami korban yang selama ini telah mengintai aktifitas sehari – hari korban saat kesempatan ada pelaku memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Tanjabtim, Kapolres, AKBP, Heri Supriawan menjelaskan pelaku atas nama Alex Surohman (38) tahun yang bertempat tinggal di Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara.
“Antara pelaku dan korban ini tinggal di Kelurahan yang sama, dan jarak rumah keduanya tidak berjauhan,” terangnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini, berkat kejelian petugas kepolisian saat melakukan olah TKP dan juga dari hasil pemeriksaan saksi – saksi serta barang bukti.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan itu, anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur bersama pihak Polsek Kecamatan Mendahara mencurigai salah seorang warga setempat sebagai pelakunya.
Tidak ingin membuang waktu lama, jajaran Polres Tanjab Timur kemudian langsung bergerak cepat memburu keberadaan pelaku. Kerja keras pihak kepolisian tersebut akhirnya membuahkan hasil, keberadaan pelaku terlacak tengah berada di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya, pada tanggal, 29 Juli 2023, anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur langsung meringkus pelaku ditempat persembunyiannya.
“Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita, tetangganya sendiri atas nama Dahlina (37), ujar Kapolres Tanjab Timur (Mul)


