• Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
Minggu, Oktober 4, 2026 12:10
  • Login
News Digital
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
News Digital
No Result
View All Result
  • Populer
  • Terkini
  • Hukrim
  • Nasional
  • Selebritis
  • Olahraga
  • Advertorial
 
Home DAERAH BUNGO

Akhirnya Pjs Kades Sungai Tering Ditahan Kejari Tanjab Timur Terkait Kasus Korupsi APBDesa

6 tahun ago
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Newsdigital.id.(Tanjab Timur) – Serah terima berupa barang bukti sekitar pukul.16.20 Wib Kamis (14/1) akhirnya Pjs Kades Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur mendapatkan penahanan oleh Kejari Tanjung Jabung Timur terkait kasus korupsi APBDesa 2018 lalu.

 

Penanganan tipikor An.Tersangka Pamesangi.Bin H, Welang telah dilakukan pelimpahan melalui penyidik Kejari kepada JPU Kejari Kabupaten Tanjab Timur.

 

Kejari Tanjab Timur Racmad Surya Lubis.SH.M.Hum saat dikonfermasi Newsdigital.id mengatakan, tersangka bernama Pamesangi Bin H, Welang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS red) selaku Pjs Kades Sungai Tering yang kini didampingi penasehat hukum Sondang.SH, telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran dan APBDesa TA, 2018 lalu, Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang yang bersangkutan tersebut telah kita tetapkan penahanan,” kata Racmad Surya di depan para awak media.

 

Terkait hasil penyidikan tersebut, kerugian negara lebih kurang 278 juta rupiah dan dalam hal ini, telah kita titipkan ke kas badan keuangan daerah Tanjab Timur. Untuk sementara ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 14 Januari 2021 sampai 02 Februari 2021 yaitu di rutan Polres Tanjab Timur, tentunya tersangka telah dilakukan cek kesehatan dan Rapid Test Covid 19 dengan hasil non reaktif,” ungkap Kejari.

 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dgn UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pas 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP, kita tunggu perkembangannya nanti sepert apa, biarkan proses ini tetap berjalan sesuai mekanisme dan UU tersebut,” jelasnya.

 

Penasehat Hukum Sondang.SH saat ingin dimintai keterangan oleh awak media, hanya memberikan penjelasan secara singkat bahwa Klennya bernama,.Pamesangi Bin H, Welang masih kita pelajari prosesnya seperti apa yang harus kita lakukan sambil berlalu pergi,”pungkasnya.  (mul)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Polda Jambi Segel Lahan Sengketa RS Mitra Jambi, Tetapkan Status Quo

    Polda Jambi Segel Lahan Sengketa RS Mitra Jambi, Tetapkan Status Quo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stemmotivering Perubahan APBD 2026, Fraksi DPRD Kota Jambi Sampaikan Pandangan Akhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecamatan Jelutung Percepat Pelaksanaan Seratus Persen OPBM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H Mashuri: Ayo Ikuti Vaksinasi Covid-19 Lansia Serentak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sistem Informasi Pajak Dan Retribusi Terintegrasi (SIMPATTI) Resmi di Launching Pemkot Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • BUNGO
    • SAROLANGUN
    • MERANGIN
    • TEBO
    • MUAROJAMBI
    • MUARO BULIAN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SELEBRITIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 NewsDigital.ID, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In