Newsdigital.id Merangin- Tanah milik Desa merupakan bagian dari”tanah Desa”yang penggunaan atau pemanfaatannya di gunakan untuk pembiayaan kelangsungan pelaksana pemerintahan Desa.
Tanah milik desa dapat memberikan sumber pendapatan dan pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Desa.
Hal ini menunjukkan,bahwa dengan adanya tanah milik desa yang mempunyai hasil yang cukup baik.
Namun berbeda dengan tanah milik desa di desa Mudo Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
Tanah milik Desa yang di harapkan oleh masyarakat agar bisa untuk aset Desa,malah di jual oleh kepala Desa,Desa Mudo atas nama Umarela tanpa di ketahuai tokoh masyarakat setempat,malah pak kades memerintahkan utusan untuk melobi pembeli tanah milik Desa tersebut.
Media mencoba mencari informasi tentang penjualan tanah milik desa (TMD), yang terletak di luar Desa Mudo yang di lakukan oleh kepala desa, Desa Mudo atas nama Umarela.
Media mencoba menanyakan langsung kepada salah satu warga Desa Mudo yang enggan di sebut namanya,bang Sayo mau nanyo apakah benar informasi yang saya dapat bahwa tanah milik desa TMD itu yang terletak di luar Desa Mudo tepatnya di Desa Tanjung Lamin itu di jual oleh kepala Desa Dusun Mudo atas nama Umarela,(01/06/22).
Warga pun menjawab oh….masalah itu memang benar bang ungkap warga kepada media.
Media pun menanyakan lagi kejadian itu sesudah Pilkades atau sebelum Pilkades bang.
Warga mencoba menjelaskan lagi kepada media bahwa kejadian itu sebelum Pilkades ungkap warga kepada media.
Tambah warga tidak berapa lama waktu itu,memang ada tigo orang yang di utuskan oleh kepala desa atas nama Umarela, kepada yang mau beli tanah milik desa TMD tersebut.
Tambahnya lagi warga yang di utuskan oleh pak kades Umarela itu adalah inisial SI dan Agustiawan dan Roma Firdaus,itu lh orang yang di utus kan oleh kepala Desa kami bang,ungkap warga.
Tanah yang di jual oleh kepala desa,Desa Mudo atas nama Umarela itu lokasinyo di luar daerah Desa Mudo,tanah yang di jual itu kurang lebih 2,5 H.ungkap warga.
Satu hektar nyo di jual dengan harga 75 juta bang,kalau di total jumlah tanah yang terjual itu lumayan jugo hasilnyo bang.
Sekitar tanggal 21 bulan 11 tahun 2021 di bayar DP oleh pembeli kepada orang yang di utuskan oleh kepala Desa atas nama Umarela yaitu.
Namonyo inisial SI,bang,pembeli pun memberi Dp sebesar 5 Juta bang,tidak berapa lama dari tanggal itu dalam bulan yang sama di bayar lah sekitar 10 Juta lagi oleh pembeli,sudah itu tidak berapa lama Surat jual beli itu keluar,tigo hari menjelang hari Rayo itu semua nya di bayar oleh si pembeli Tanah Milik Desa tersebut.
Tambahnya mengalir ke rekening kepala Desa atas nama Umarela sebesar 25 Juta.15 Juta nya lagi masuk ke Sam’i,25 Juta nya lagi masuk ke Roma Firdaus.
Tinggal sisa Duit tersebut sekitar 100 Juta itu di bayar kes oleh pembeli kepada kepala Desa Umarela.
yang lebih aneh lagi hasil penjualan tanah milik Desa itu kemana arah nya……
Jumlah nya sangat besar kalau di jumlah total sekitar 190 Juta,dari hasil penjualan tanah milik desa yang di jual oleh kepala Desa Umarela Desa Mudo tersebut.
yang lebih aneh lagi tentang surat jual beli tersebut ada beberapa indikasi pemalsuan tanda tangan palsu yang di lakukan oleh penjual tanah milik desa yang tidak bertanggung jawab.
Media pun mencoba menghubungi kepala Desa Umarela melaluai pesan WhatsApp,pak kades Sayo mau konfirmasi tentang laporan Warga,tentang Tanah Milik Desa yang terletak di Desa Tanjung Lamin arah ke Tran yang telah di jual,Sayo minta hak jawab pak kades,biar berimbang beritanyo,satu hektar tanah milik desa itu hargonyo 75 Juta,tanah yang terjual itu kurang lebih 2,5 H,total harga semuanya kurang lebih 190 Juta.
Namun pak kades Desa Mudo Umarela membalas pesan WhatsApp dari media,apo salah nyo kawan kumah,apo nak lewat hp nian,seharusnya kawan yang ngasih pemahaman ke kawan- kawan yang lain itu.
Kami sebagai Warga Desa Mudo meminta kepada penegak hukum khususnya Kapolres Merangin dan kejaksaan Merangin, agar dapat menindak lanjut kasus penjualan tanah milik Desa Mudo kecamatan Bangko,(Mawan)

