NewsDigital.id – Polisi menangkap bos Nine House Kitchen Alfresco Kota Malang, Jawa Timur berinisial JP (36) yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap pegawainya.
Selain JP, seorang petugas keamanan Nine House Kitchen Alfresco setempat yang berinisial MI (45) turut diciduk.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menceritakan kejadian tersebut terjadi pada 17 Juni lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Kala itu, seorang pegawai berinisial MT (38) dijemput paksa petugas keamanan, yakni tersangka MI untuk diinterograsi tersangka JP.
Korban pun diintimidasi untuk mengakui penggelapan dana perusahaan sebagaimana yang dicurigai JP. Pegawai itu bahkan dipukuli hingga menyisakan luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuh.
Setelah kejadian, korban lantas melapor ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada 18 Juni 2021.
Korban juga menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang.
“Kami sudah memegang alat bukti yang cukup, sehingga dilakukan upaya paksa dengan menangkap saudara JP dan MI,” kata Budi, Senin (28/6).
Baik, JP, warga Sukun, Kota Malang, dan MI asal Wagir, Kabupaten Malang kini berstatus tersangka.
Polisi mengantongi sejumlah alat bukti, antara lain, hasil visum korban, dua buah digital video recorder (DVR), dan sebuah payung.
Kedua tersangka dugaan kasus penganiayaan itu dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sumber jpnn.com

